Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.

Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).

Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.

Tetapi di sisi lain korporasi Boeing diproteksi dari tuntutan pidana dan perdata pihak lain atau negara lain. Pendekatan hukum yang relatif baru tersebut, DPA telah dipraktikkan selain di AS, juga di Inggris dan Perancis. Berkaca pada praktik DPA tersebut, seyogianya pemberantasan korupsi termasuk suap di dalam sistem hukum pidana Indonesia mengambil sisi baiknya bagi efisiensi pemberantasan korupsi terutama bagi negara dan kesejahteraan rakyatnya.

Hal ini patut dipertimbangkan karena biaya dari APBN untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian juga untuk Inspektorat Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di K/L sangat tinggi sehingga tidak sebanding dengan pemasukan keuangan bagi negara setiap tahun dengan kata lain, besar pasak dari tiang.

Sehingga arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan nyata (riil) bagi bangsa dan negara, serta tidak menambah utang negara yang semakin meningkat per tahun anggarannya.

Perubahan arah poiitik hukum pemberantasan korupsi antara lain dengan perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan ketentuan lain melengkapi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal suap dan gratifikasi, yaitu dengan ketentuan mengenai DPA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
PBB Mulai Evakuasi 11.000...
PBB Mulai Evakuasi 11.000 Pelaut yang Terdampar di Selat Hormuz
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved