Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.
Tetapi di sisi lain korporasi Boeing diproteksi dari tuntutan pidana dan perdata pihak lain atau negara lain. Pendekatan hukum yang relatif baru tersebut, DPA telah dipraktikkan selain di AS, juga di Inggris dan Perancis. Berkaca pada praktik DPA tersebut, seyogianya pemberantasan korupsi termasuk suap di dalam sistem hukum pidana Indonesia mengambil sisi baiknya bagi efisiensi pemberantasan korupsi terutama bagi negara dan kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini patut dipertimbangkan karena biaya dari APBN untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian juga untuk Inspektorat Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di K/L sangat tinggi sehingga tidak sebanding dengan pemasukan keuangan bagi negara setiap tahun dengan kata lain, besar pasak dari tiang.
Sehingga arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan nyata (riil) bagi bangsa dan negara, serta tidak menambah utang negara yang semakin meningkat per tahun anggarannya.
Perubahan arah poiitik hukum pemberantasan korupsi antara lain dengan perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan ketentuan lain melengkapi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal suap dan gratifikasi, yaitu dengan ketentuan mengenai DPA.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.
Tetapi di sisi lain korporasi Boeing diproteksi dari tuntutan pidana dan perdata pihak lain atau negara lain. Pendekatan hukum yang relatif baru tersebut, DPA telah dipraktikkan selain di AS, juga di Inggris dan Perancis. Berkaca pada praktik DPA tersebut, seyogianya pemberantasan korupsi termasuk suap di dalam sistem hukum pidana Indonesia mengambil sisi baiknya bagi efisiensi pemberantasan korupsi terutama bagi negara dan kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini patut dipertimbangkan karena biaya dari APBN untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian juga untuk Inspektorat Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di K/L sangat tinggi sehingga tidak sebanding dengan pemasukan keuangan bagi negara setiap tahun dengan kata lain, besar pasak dari tiang.
Sehingga arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan nyata (riil) bagi bangsa dan negara, serta tidak menambah utang negara yang semakin meningkat per tahun anggarannya.
Perubahan arah poiitik hukum pemberantasan korupsi antara lain dengan perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan ketentuan lain melengkapi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal suap dan gratifikasi, yaitu dengan ketentuan mengenai DPA.
Lihat Juga :