Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
loading...
A
A
A
Romli Atmasasmita
UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.
Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.
Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.
Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.
Tetapi di sisi lain korporasi Boeing diproteksi dari tuntutan pidana dan perdata pihak lain atau negara lain. Pendekatan hukum yang relatif baru tersebut, DPA telah dipraktikkan selain di AS, juga di Inggris dan Perancis. Berkaca pada praktik DPA tersebut, seyogianya pemberantasan korupsi termasuk suap di dalam sistem hukum pidana Indonesia mengambil sisi baiknya bagi efisiensi pemberantasan korupsi terutama bagi negara dan kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini patut dipertimbangkan karena biaya dari APBN untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian juga untuk Inspektorat Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di K/L sangat tinggi sehingga tidak sebanding dengan pemasukan keuangan bagi negara setiap tahun dengan kata lain, besar pasak dari tiang.
Sehingga arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan nyata (riil) bagi bangsa dan negara, serta tidak menambah utang negara yang semakin meningkat per tahun anggarannya.
Perubahan arah poiitik hukum pemberantasan korupsi antara lain dengan perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan ketentuan lain melengkapi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal suap dan gratifikasi, yaitu dengan ketentuan mengenai DPA.
Selain itu norma Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan serta sasaran pemberantasan korupsi. Pertama, penyelenggara negara. Kedua, pihak lain selain penyelenggara negara.
Selain perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juga agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset yang merupakan senjata pamungkas terakhir yang diharapkan dapat mencegah setiap penyelenggara negara melakukan korupsi termasuk juga pihak lain selain penyelenggara negara.
Hasil yang diharapkan dengan perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi ini adalah, pertama, sasaran dan tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa harus membebani dana APBN setiap tahun anggarannya.
Dana APBN selebihnya dapat digunakan untuk menaikkan selain gaji juga tunjangan kinerja (tunkin) aparatur hukum secara maksimal untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga penegak hukum, khususnya dan lembaga pengawasan internal K/L.
Selain perubahan arah politik hukum tersebut, terlebih penting dan sangat berarti menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi terhadap kinerja penyelenggaraan negara adalah pemberian imunitas terhadap pimpinan lembaga poenegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian baik tingkat pusat maupun daerah dari proses pembusukan dan kriminalisasi serta politisasi terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi baik yang berasal dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Selain penguatan di sektor kelembagaan juga perlu dikuatkan dengan lembaga pengawasan khusus terhadap kinerja pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas independen yang tersentralisasi di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada MPR dan diberikan mandat UU untuk melaksanakan tugas pengawasan eksternal dan internal serta dengan memiliki kemandirian dan bebas dari intevensi kekuasaan dan politik.
UPAYA pemberantasan korupsi meningkat pesat sejak era reformasi tahun 1998 yang ditandai oleh pembaruan di segala bidang, antara lain perekonomian, sosial, hukum, serta politik. Pembaruan-pembaruan tersebut ditandai oleh perubahan peraturan perundang-undangan mengenai bidang tersebut atau pembentukan UU baru daripadanya.
Salah satu pembaruan bidang hukum yang penting bertolak dari pengalaman kekuasaan rezim Soeharto dikenal tindakan-tindakan yang disebut korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah diundangkan pembaruan UU Nomor 3 Tahun 1971 Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian diperbarui kembali dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan pembuktian terbalik atau beban pembuktian terbalik pada tersangka atau terdakwa dan kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan lima tahun setelah selesai melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara.
Untuk tujuan tersebut diperkuat UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Berwibawa Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikenal UU KKN.
Pascapemberlakuan UU terkait pemberantasan korupsi tersebut telah diundangkan UU yang melarang perbuatan menempatkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan hasil harta korupsi ke dalam harta kekayaan yang sah, yang diperoleh penyelenggara negara atau dikenal dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tujuan agar tidak sedikit pun harta kekayaan hasil korupsi dapat dinikmati oleh para pelakunya atau keluarga atau kerabatnya.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut menggunakan pendekatan retributif hanya bertujuan penghukuman semata-mata dengan ancaman pidana penjara dan memiskinkan koruptor. Diakui pendekatan tersebut telah berhasil memasukkan koruptor ke dalam penjara, akan tetapi tidak mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dengan signifikan.
Bahkan kontraproduktif, telah menambah beban biaya yang menggerogoti dana APBN yang dipungut dari pajak rakyat. Atas dasar pertimbangan itu pula negara-negara anggota peratifikasi UNCAC 2003 seperti AS, Inggris, dan anggota Uni Eropa telah mengubah kebijakan penanggulangan segala bentuk korupsi dengan pendekatan analisis ekonomi yang mengutamakan prinsip keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
Contoh kasus suap yang melibatkan pabrik pesawat Boeing di Indonesia- pemberian suap kepada Dirut PT Penerbangan Garuda telah diberikan kebijakan hukum baru yang disebut Deferred Prosecution Agfeement (DPA).
Keunikan hukum DPA menggunakan pendekatan efisiensi di mana korporasi Boeing telah dinyatakan terbukti melakukan suap, akan tetapi penuntutan dihentikan dengan syarat korporasi Boeing wajib membayar denda penalti dengan nilai 10 kali lipat dari jumlah denda dalam UU Tipikor kepada negara.
Tetapi di sisi lain korporasi Boeing diproteksi dari tuntutan pidana dan perdata pihak lain atau negara lain. Pendekatan hukum yang relatif baru tersebut, DPA telah dipraktikkan selain di AS, juga di Inggris dan Perancis. Berkaca pada praktik DPA tersebut, seyogianya pemberantasan korupsi termasuk suap di dalam sistem hukum pidana Indonesia mengambil sisi baiknya bagi efisiensi pemberantasan korupsi terutama bagi negara dan kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini patut dipertimbangkan karena biaya dari APBN untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian juga untuk Inspektorat Pengawasan dan Satuan Pengawas Internal (SPI) di K/L sangat tinggi sehingga tidak sebanding dengan pemasukan keuangan bagi negara setiap tahun dengan kata lain, besar pasak dari tiang.
Sehingga arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan nyata (riil) bagi bangsa dan negara, serta tidak menambah utang negara yang semakin meningkat per tahun anggarannya.
Perubahan arah poiitik hukum pemberantasan korupsi antara lain dengan perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukkan ketentuan lain melengkapi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta pasal suap dan gratifikasi, yaitu dengan ketentuan mengenai DPA.
Selain itu norma Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan serta sasaran pemberantasan korupsi. Pertama, penyelenggara negara. Kedua, pihak lain selain penyelenggara negara.
Selain perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juga agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset yang merupakan senjata pamungkas terakhir yang diharapkan dapat mencegah setiap penyelenggara negara melakukan korupsi termasuk juga pihak lain selain penyelenggara negara.
Hasil yang diharapkan dengan perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi ini adalah, pertama, sasaran dan tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa harus membebani dana APBN setiap tahun anggarannya.
Dana APBN selebihnya dapat digunakan untuk menaikkan selain gaji juga tunjangan kinerja (tunkin) aparatur hukum secara maksimal untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga penegak hukum, khususnya dan lembaga pengawasan internal K/L.
Selain perubahan arah politik hukum tersebut, terlebih penting dan sangat berarti menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi terhadap kinerja penyelenggaraan negara adalah pemberian imunitas terhadap pimpinan lembaga poenegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian baik tingkat pusat maupun daerah dari proses pembusukan dan kriminalisasi serta politisasi terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi baik yang berasal dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Selain penguatan di sektor kelembagaan juga perlu dikuatkan dengan lembaga pengawasan khusus terhadap kinerja pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas independen yang tersentralisasi di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada MPR dan diberikan mandat UU untuk melaksanakan tugas pengawasan eksternal dan internal serta dengan memiliki kemandirian dan bebas dari intevensi kekuasaan dan politik.
(rca)