DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
Kamis, 14 Maret 2024 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Bahlil Lahadalia terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang. Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Dikatakannya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KPK belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan sebuah majalah. Alex mengatakan, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi. Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Bahlil Lahadalia terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang. Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Dikatakannya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
KPK belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan sebuah majalah. Alex mengatakan, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi. Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya.
(rca)
Lihat Juga :