DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia

Kamis, 14 Maret 2024 - 05:48 WIB
loading...
DPR Didesak Bentuk Pansus...
Komisi VII DPR didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SINDonews
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Sebab, sebelumnya Komisi VII DPR berjanji bakal segera membentuk pansus tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, patut dicurigai ada kesepakatan politik di balik diamnya DPR jika Komisi VII DPR tak merealisasikan wacana pembentukan pansus tersebut. “Kalau pansus layu sebelum berkembang artinya itu putusan politik yang berlatar belakang kepentingan tertentu. Bisa saja sudah ada deal-deal yang disepakati,” kata Sugeng dihubungi, Rabu (13/3/2024).

Dia melanjutkan, terlebih lagi pansus sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan. “Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu,” tuturnya.



Lebih lanjut Sugeng menuturkan, Komisi VII DPR harus bersikap tegas merespons hal tersebut. Pasalnya, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

Dia berpendapat bahwa dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut, sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR. "Ini berbeda dengam aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Pasalnya, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejaksaan Agung dan Polri,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, akan segera memanggil Bahlil Lahadalia terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permainan izin tambang. Diketahui, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, dikutip Rabu (6/3/2024).

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan bahwa KPK mulai menelaah informasi mengenai dugaan korupsi Bahlil di sektor perizinan tambang nikel. Dikatakannya, saat ini laporan tersebut sedang dipelajari Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

KPK belum berencana memanggil Bahlil untuk meminta klarifikasi, apalagi informasi awal mengenai kasus ini bersumber dari laporan sebuah majalah. Alex mengatakan, KPK sedang menggali informasi dari berbagai sumber terkait kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Investasi. Misalnya, bagaimana proses pengawasan bisnis nikel, pengawasan pencabutan izin tambang nikel, dan sebagainya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)