DPR Didesak Bentuk Pansus Selidiki Dugaan Upeti Bahlil Lahadalia
Kamis, 14 Maret 2024 - 05:48 WIB
loading...
Komisi VII DPR didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Sebab, sebelumnya Komisi VII DPR berjanji bakal segera membentuk pansus tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, patut dicurigai ada kesepakatan politik di balik diamnya DPR jika Komisi VII DPR tak merealisasikan wacana pembentukan pansus tersebut. “Kalau pansus layu sebelum berkembang artinya itu putusan politik yang berlatar belakang kepentingan tertentu. Bisa saja sudah ada deal-deal yang disepakati,” kata Sugeng dihubungi, Rabu (13/3/2024).
Dia melanjutkan, terlebih lagi pansus sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan. “Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu,” tuturnya.
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Lebih lanjut Sugeng menuturkan, Komisi VII DPR harus bersikap tegas merespons hal tersebut. Pasalnya, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
Dia berpendapat bahwa dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut, sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR. "Ini berbeda dengam aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," imbuhnya.
Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Pasalnya, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, patut dicurigai ada kesepakatan politik di balik diamnya DPR jika Komisi VII DPR tak merealisasikan wacana pembentukan pansus tersebut. “Kalau pansus layu sebelum berkembang artinya itu putusan politik yang berlatar belakang kepentingan tertentu. Bisa saja sudah ada deal-deal yang disepakati,” kata Sugeng dihubungi, Rabu (13/3/2024).
Dia melanjutkan, terlebih lagi pansus sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan. “Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu,” tuturnya.
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Lebih lanjut Sugeng menuturkan, Komisi VII DPR harus bersikap tegas merespons hal tersebut. Pasalnya, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
Dia berpendapat bahwa dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut, sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR. "Ini berbeda dengam aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," imbuhnya.
Dia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Pasalnya, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
Lihat Juga :