Ketua DPR Targetkan Rampungkan 37 RUU Termasuk RUU Ciptaker
loading...

Ketua DPR Targetkan Rampungkan 37 RUU Termasuk RUU Ciptaker
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta agar DPR bisa merampungkan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak hari ini sampai 9 Oktober 2020. Termasuk RUU omnibus law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ).
“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,” kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Buruh-DPR Bentuk Tim Khusus, Baleg: 2.000 DIM RUU Cipta Kerja Akan Dibahas)
Puan menjelaskan, dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, maka DPR mengesahkan metode rapat terbaru. Yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI Nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Kemudian, sambung Puan, pada Masa Persidangan IV 2019-2020 yang lalu, DPR, pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar RUU yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Mengakomodasi Berbagai Kepentingan)
“Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020,” urai Puan.
“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,” kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Buruh-DPR Bentuk Tim Khusus, Baleg: 2.000 DIM RUU Cipta Kerja Akan Dibahas)
Puan menjelaskan, dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, maka DPR mengesahkan metode rapat terbaru. Yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI Nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Kemudian, sambung Puan, pada Masa Persidangan IV 2019-2020 yang lalu, DPR, pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar RUU yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Mengakomodasi Berbagai Kepentingan)
“Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020,” urai Puan.
Lihat Juga :