Ketua DPR Targetkan Rampungkan 37 RUU Termasuk RUU Ciptaker
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Ketua DPP PDIP ini mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu dalam Masa Persidangan I ini dengan tetap memperhatikan skala prioritas RUU. (Baca juga: Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual)
“DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,” tandasnya.
Menurut Puan, DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik di masa sekarang maupun yang akan datang.
“Sehingga, UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances pada pemerintahan. Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR adalah pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, baik itu yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.
“DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,” tandasnya.
Menurut Puan, DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik di masa sekarang maupun yang akan datang.
“Sehingga, UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances pada pemerintahan. Salah satu fokus pengawasan yang akan dilakukan DPR adalah pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, baik itu yang menyangkut urusan bidang kesehatan, perlindungan sosial, ekonomi, UMKM, pendidikan, pilkada, pariwisata, dan bidang lain yang terdampak.
Lihat Juga :