Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana

Jum'at, 08 Maret 2024 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Semula dengan adanya Perma tersebut di atas, ketidakpastian hukum atau kekosongan hukum dapat teratasi. Namun demikian mendalami ketentuan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956 ternyata adanya ketentuan Pasal 3 Perma tersebut, semakin tidak pasti dan tidak jelas lagi apa makna prejudicial geschil sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP. Dalam praktik, dihadapi kenyataan bahwa ketentuan Pasal 81 KUHP dan Perma Nomor 1 Tahun 1956 telah digunakan sebagai cara untuk menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan ketidakadilan bagi pencari keadilan karena perkara perdata yang tengah dihadapi selalu dipertentangkan dengan aspek pidana yang muncul dari suatu perkara sebagaimana masalah hukum dalam suatu perjanjian di atas.

Masalah ketidakpastian hukum tersebut bertambah dengan bunyi ketentuan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi. Hal ini berarti alih-alih ketentuan Perma tersebut menyelesaikan masalah ketidakpastian hukum, bahkan telah menambah besar ketidakpastian hukum terutama bagi pencari keadilan karena salah satu pihak yang bersengketa akan tetap melaporkan dugaan tindak pidana tanpa ada kekhawatiran atau keengganan dihentikan pemeriksaan perkara pidananya.

Sesungguhnya Perma tersebut dapat menyelesaikan masalah perselisihan judicial secara berkepastian hukum. Penerapan asas ultimum remedium dalam praktik hukum pidana justru ditempatkan sebaliknya, yaitu sebagai primum remedium; fungsi hukum pidana yang didahulukan terutama dan khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perkara tindak pidana korupsi dalam kenyataannya melibatkan banyak aspek hukum selain aspek hukum pidana, di antaranya aspek hukum administrasi negara/pemerintahan, aspek hukum perdata, aspek hukum korporasi termasuk koperasi dan aspek hukum keuangan negara. Dalam status hukum yang bersifat multiaspek tersebut, seharusnya fungsi ultimum remedium hukum pidana dapat dioptimalkan akan tetapi pihak kejaksaan dan KPK tidak mematuhi asas hukum tersebut dengan dua pertimbangan. Pertama, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crimes), sehingga penanganan perkara korupsi harus didahulukan. Kedua, akibat tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga faktor unsur mens-rea harus dinilai dari sudut kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan perorangan atau korporasi.

Namun demikian dari aspek efisiensi kinerja pemberantasan korupsi telah terbukti pola penanganan dengan pendekatan primum remedium tersebut dengan prinsip keadilan retributif telah memberikan penilaian yang berlebihan (over-valued) oleh Kejaksaan maupun KPK, sedangkan Konvensi PBB Antikorupsi 2003 telah menegaskan bahwa unsur kerugian negara bukan unsur yang bersifat menentukan suatu tindak pidana korupsi (Pasal 3), sehingga telah terbukti mengalami kerugian negara yang lebih besar karena proyek pembangunan infrastruktur pemerintah terhenti tidak berlanjut dan dana APBN tidak dapat diserap sesuai dengan rencana pembangunan semula.

Hal ini disebabkan tujuan kepastian hukum dan kemanfaatan secara kuantitatif diberikan penilaian berlebih dibandingkan dengan perhitungan yang didasarkan pada analisis keuntungan dan risikonya (cost and benefit analysis) yakni penilaian unsur kerugian keuangan negara tidak dilandaskan pada aspek keseimbangan, efisiensi, dan kemanfaatan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved