Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana

Jum'at, 08 Maret 2024 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. Bertolak dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata dan KUHPidana, jelas bahwa dua disiplin ilmu hukum tersebut (Hukum Perdata dan Hukum Pidana) tidak terpisahkan atau dapat dipisahkan akan tetapi hanya dapat dibedakan. Merujuk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata dan Pasal 378 KUHPidana menyatakan bahwa dugaan adanya penipuan dalam suatu perjanjian (hukum perdata) dapat membatalkan suatu perjanjian jika penipuan tersebut telah dibuktikan terlebih dulu.

Menarik garis dari ketentuan-ketentuan tersebut, penafsiran hukum ketentuan-ketentuan tersebut dalam praktik sering menimbulkan ketidakpastian hukum, mengenai prosedur hukum perdatakah atau prosedur hukum pidanakah sekalipun secara normatif menyatakan bahwa prosedur hukum pidana harus didahulukan sebelum prosedur hukum perdata berlanjut.

Sikap Mahkamah Agung RI menghadapi ketidakpastian hukum di dalam praktik hukum telah mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956 tertanggal 23 Mei 1956, yang merupakan upaya Mahkamah Agung mengisi kekosongan hukum perihal Prejudicieel Geschil yang pada waktu itu belum terakomodir dalam hukum acara pidana. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung RI menyatakan: oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang sekarang berlaku di Indonesia tiada peraturan mengenai hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana dalam hal ini ada tampak keragu-raguan. Bahwa untuk menghilangkan keraguan-raguan ini Mahkamah Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya pada Pasal 131 Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia, mengadakan peraturan sebagai berikut:

Pasal 1 Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Pasal 2 Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.

Pasal 3 Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved