Omnibus Law Cipta Kerja, Mengakomodasi Berbagai Kepentingan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Ketenagakerjaan dan Bisnis Kontemporer
Perkembangan bisnis saat ini lebih ke arah bisnis padat modal dan teknologi dengan perubahan karakteristik tenaga kerja. Konsep tenaga kerja bergeser menjadi human capital Konsep human capital menganggap tenaga kerja tidak hanya sebagai faktor produksi dengan ukuran jumlah yang bersifat statis, konsep ini juga lebih maju daripada sumber daya manusia (SDM) yang memandang tenaga kerja berdasarkan pendidikan dan ketrampilan. Konsep human capital menggunakan pengertian yang lebih luas yaitu sumber daya manusia dengan kompetensi dan pengalaman kesesuaian dengan organisasi serta mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi (Gopinath dan Upadhyay, 2002).
Organisasi bisnis atau perusahaan saat ini menganggap pekerja sebagai human capital atau modal manusia Wang et al., (2012) menunjukkan bahwa salah satu kunci industrialisasi di China adalah mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan bagi para pekerja kerah biru yang bekerja pada industri padat karya dengan ketrampilan rendah serta mereka yang bekerja di sektor informal. Dalam konteks ini lah Omnibus law Cipta Kerja dianggap mengancam kesejahteraan buruh.
Kelompok buruh dalam industri padat karya dan pekerja sektor informal saat ini mengalami masalah dari sisi keberlangsungan pekerjaan yang tidak pasti, jaminan kesehatan maupun pensiun yang belum optimal. Ancaman keberlangsungan pekerjaan terkait dengan fenomena outsourcing dan mekanisme antisipasi risiko perusahaan terhadap masalah ketenagakerjaan dengan pemberlakuan kontrak kerja jangka pendek merupakan masalah yang saat ini dikhawatirkan pekerja di Indonesia.
Investor yang akan menanamkan modal dengan mengembangkan perusahaan di Indonesia, terutama jenis investasi padat kerja menganggap masalah ketenagakerjaan di negara ini membebani mereka. Biaya tenaga kerja menjadi lebih mahal karena harus ada perlindungan terhadap pekerja dalam jangka panjang, sementara mereka dihadapkan pada siklus bisnis yang semakin tidak pasti.
Perkembangan bisnis saat ini lebih ke arah bisnis padat modal dan teknologi dengan perubahan karakteristik tenaga kerja. Konsep tenaga kerja bergeser menjadi human capital Konsep human capital menganggap tenaga kerja tidak hanya sebagai faktor produksi dengan ukuran jumlah yang bersifat statis, konsep ini juga lebih maju daripada sumber daya manusia (SDM) yang memandang tenaga kerja berdasarkan pendidikan dan ketrampilan. Konsep human capital menggunakan pengertian yang lebih luas yaitu sumber daya manusia dengan kompetensi dan pengalaman kesesuaian dengan organisasi serta mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi (Gopinath dan Upadhyay, 2002).
Organisasi bisnis atau perusahaan saat ini menganggap pekerja sebagai human capital atau modal manusia Wang et al., (2012) menunjukkan bahwa salah satu kunci industrialisasi di China adalah mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan ketrampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan professional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan bagi para pekerja kerah biru yang bekerja pada industri padat karya dengan ketrampilan rendah serta mereka yang bekerja di sektor informal. Dalam konteks ini lah Omnibus law Cipta Kerja dianggap mengancam kesejahteraan buruh.
Kelompok buruh dalam industri padat karya dan pekerja sektor informal saat ini mengalami masalah dari sisi keberlangsungan pekerjaan yang tidak pasti, jaminan kesehatan maupun pensiun yang belum optimal. Ancaman keberlangsungan pekerjaan terkait dengan fenomena outsourcing dan mekanisme antisipasi risiko perusahaan terhadap masalah ketenagakerjaan dengan pemberlakuan kontrak kerja jangka pendek merupakan masalah yang saat ini dikhawatirkan pekerja di Indonesia.
Investor yang akan menanamkan modal dengan mengembangkan perusahaan di Indonesia, terutama jenis investasi padat kerja menganggap masalah ketenagakerjaan di negara ini membebani mereka. Biaya tenaga kerja menjadi lebih mahal karena harus ada perlindungan terhadap pekerja dalam jangka panjang, sementara mereka dihadapkan pada siklus bisnis yang semakin tidak pasti.
Lihat Juga :