Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:22 WIB
loading...
Apakah Sirekap Bisa...
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan PHPU jika tidak dibawa ke meja persidangan. Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika tidak dibawa ke meja persidangan.

"Meski kita melihat dan mendengar di luar, kalau nggak dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga, kami tidak bisa mengomentari sudah sejauhmana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).



Meski dia mendengar permasalahan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.

"Sirekap dipersoalkan kan nggak boleh kami langsung menjustifikasi. Biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik," katanya.

Sebelumnya, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Hingga saat ini KPU melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Sebab, hal tersebut diatur dalam peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Responsif Arahan Prabowo,...
Responsif Arahan Prabowo, Khofifah Perkuat PKH Tekan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Jatim
Farel Tarek Buka-bukaan...
Farel Tarek Buka-bukaan soal Kelakuan Anak Muda pada Sitkom Tongkrongan Toxic di Kanal YouTube-nya
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Model Pendidikan Kemenag Membentuk Karakter Anak Didik Tidak Ringkih
Berita Terkini
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
16 menit yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
51 menit yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
53 menit yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
1 jam yang lalu
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
4 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
7 jam yang lalu
Infografis
Kirim Tentara ke Tel...
Kirim Tentara ke Tel Aviv, AS Bisa Terseret Perang Iran-Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved