Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:22 WIB
loading...
Apakah Sirekap Bisa...
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan PHPU jika tidak dibawa ke meja persidangan. Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika tidak dibawa ke meja persidangan.

"Meski kita melihat dan mendengar di luar, kalau nggak dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga, kami tidak bisa mengomentari sudah sejauhmana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan PHPU ke MK Usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024

Meski dia mendengar permasalahan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.

"Sirekap dipersoalkan kan nggak boleh kami langsung menjustifikasi. Biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik," katanya.

Sebelumnya, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Hingga saat ini KPU melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Sebab, hal tersebut diatur dalam peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
AS Incar Tuan Rumah...
AS Incar Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029
Berita Terkini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved