Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:22 WIB
loading...
Apakah Sirekap Bisa...
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan PHPU jika tidak dibawa ke meja persidangan. Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika tidak dibawa ke meja persidangan.

"Meski kita melihat dan mendengar di luar, kalau nggak dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga, kami tidak bisa mengomentari sudah sejauhmana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan PHPU ke MK Usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024

Meski dia mendengar permasalahan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.

"Sirekap dipersoalkan kan nggak boleh kami langsung menjustifikasi. Biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik," katanya.

Sebelumnya, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Hingga saat ini KPU melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Sebab, hal tersebut diatur dalam peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved