Grafik Sirekap Menghilang, KIPP: KPU Harus Upload 100% Formulir C Hasil

Rabu, 06 Maret 2024 - 19:52 WIB
loading...
Grafik Sirekap Menghilang, KIPP: KPU Harus Upload 100% Formulir C Hasil
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengomentari hilangnya grafik Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengomentari hilangnya grafik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 . Banyak pihak menilai menghilangya fitur tersebut seolah agar membuat publik tak bisa mengontrol aplikasi miliki KPU itu.

“KPU harus mengupload 100 persen C hasil, fokus semua, dan semua dapil, semua partai politik, semua caleg, semua perhatikan adakah perubahan dari C hasil ke model B. Nah ini pertengkaran di berbagai tempat, di Jakarta Utara di hari kemarin dan hari ini, di Jawa Barat marak sekali. Semuanya karena KPU tidak bisa menghadirkan C hasil secara utuh minimal 95 persen,” ujar Kaka di SINDO Sore, Rabu (6/3/2024).



“Kalau bisa 100 persen sehingga marjinnya itu di bawah 5 persen. Ini marjin perbedaannya sangat besar, kekacauan ini saya pikir adalah tanggung jawab KPU dan juga Bawaslu,” sambungnya.

Kendati sistem informasi KPU bermasalah, Kaka menilai ada potensi untuk memuluskan peserta pemilu memenangi kontestasi. Meski begitu, lanjut dia, potensi memenangkan kandidat pemilu tertentu ini masih harus perlu dibuktikan lebih lanjut.



“Bagaimana cara Bawaslu mengatasi sistem informasi? Bagaimana Bawaslu mengawasi Sirekap? Bagaimana Bawaslu mengawasi proses yang terjadi? Ini juga nampaknya kinerja penyelenggara pemilu saat ini KPU Bawaslu dan di KPPP sangat rendah kinerjanya,” tandas dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)