Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKB Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Selasa, 05 Maret 2024 - 11:23 WIB
loading...
Fraksi PKB menggulirkan wacana hak angket kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menggulirkan wacana hak angket kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan.
"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Tidak boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.
Pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, prosesnya harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu telah berjalan secara jujur dan adil. "Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan.
"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Tidak boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.
Pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, prosesnya harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu telah berjalan secara jujur dan adil. "Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya," katanya.
Lihat Juga :