Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKB Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:23 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR,...
Fraksi PKB menggulirkan wacana hak angket kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menggulirkan wacana hak angket kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, tidak ada satu pun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan.

"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan etika yang tinggi. Tidak boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara kerabat atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.



Pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, prosesnya harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu telah berjalan secara jujur dan adil. "Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya," katanya.

Sebagai pelaku sejarah gerakan Reformasi, Luluk mengaku belum pernah melihat ada proses pemilu yang menyakitkan seperti Pemilu 2024. Ia menilai, etika dan moral politik Pemilu 2024 berada di titik nol. Karena itu, ia merasa DPR perlu melakukan gerakan konkret. Apalagi, para akademisi, budayawan, mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan. Ia mengingatkan, DPR memiliki tanggung jawab moral politik hari ini.

Salah satunya, kata Luluk, mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.



"Dan hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," kata Luluk.

"Oleh karena itu Pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang Ditunggu oleh rakyat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)