Ikrar Nusa Bhakti Minta DPR Dengarkan Suara Rakyat soal Hak Angket Pemilu 2024
Senin, 04 Maret 2024 - 21:35 WIB
loading...
Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan DPR harus mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 atas permintaan rakyat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan DPR harus mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 atas permintaan rakyat. Sebab, dia melihat hasil survei litbang Kompas sekitar 62,2% responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Angka 62,2% itu bukan angka yang kecil, jadi DPR harus melek, dengar suara rakyat yang ingin kecurangan Pemilu 2024 dibongkar. DPR itu wakil rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di Pemilu 2024," ujar Ikrar di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: 62,2 Persen Responden Ingin Hak Angket, Refly: Tak Paralel dengan Quick Count
Penggunaan hak angket DPR, menurut dia, karena rakyat Indonesia tidak menerima begitu saja hasil quick count Pemilu 2024 yang menunjukkan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara terbanyak dan memenangkan pilpres satu putaran.
Dengan keluarnya survei itu, lanjut Ikrar, sekaligus membantah opini dari kubu Paslon 02, kalau rakyat Indonesia tidak mempersoalkan hasil Pemilu 2024 dan semua berjalan baik-baik saja.
"Dalam berbagai acara talk show di stasiun televisi maupun di media sosial, kubu Paslon 02 dan pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilu ini baik-baik saja, rakyat senang, dan sudah melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tidak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62 persen rakyat menginginkan hak angket diproses DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu," jelasnya.
Menurutnya, rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, dimana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan Pemilu 2024 terjadi. Sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.
"Angka 62,2% itu bukan angka yang kecil, jadi DPR harus melek, dengar suara rakyat yang ingin kecurangan Pemilu 2024 dibongkar. DPR itu wakil rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di Pemilu 2024," ujar Ikrar di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: 62,2 Persen Responden Ingin Hak Angket, Refly: Tak Paralel dengan Quick Count
Penggunaan hak angket DPR, menurut dia, karena rakyat Indonesia tidak menerima begitu saja hasil quick count Pemilu 2024 yang menunjukkan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara terbanyak dan memenangkan pilpres satu putaran.
Dengan keluarnya survei itu, lanjut Ikrar, sekaligus membantah opini dari kubu Paslon 02, kalau rakyat Indonesia tidak mempersoalkan hasil Pemilu 2024 dan semua berjalan baik-baik saja.
"Dalam berbagai acara talk show di stasiun televisi maupun di media sosial, kubu Paslon 02 dan pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilu ini baik-baik saja, rakyat senang, dan sudah melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tidak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62 persen rakyat menginginkan hak angket diproses DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu," jelasnya.
Menurutnya, rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, dimana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan Pemilu 2024 terjadi. Sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.
Lihat Juga :