RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

Kamis, 19 September 2024 - 12:40 WIB
loading...
RUU Kementerian Negara...
DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Lodewijk F Paulus. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .

Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil setelah Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan peserta rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas, apakah dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," seru peserta rapat.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?" ucap Lodewijk.

"Setuju," sahut peserta rapat yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan Pemerintah telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.



Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)