Tommy Soeharto Gugat SK Kubu Muchdi ke PTUN Pekan Depan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:31 WIB
loading...
Tommy Soeharto Gugat...
Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bakal mengambil sejumlah upaya hukum terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

(Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum pidana, perdata ke PTUN juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng Anjarwati Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin dalam kepengurusan kubu Muchdi PR. "Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau sebagai Ketua Dewan Pembina dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," katanya.

(Baca: Partai Berkarya 'Dipecah' Agar Tak Ada Oposisi)

Priyo pun menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang yang menyebut Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani dirinya sebagai makar.

"Makar? Ini dibolak-balik. Kami mempertahankan hak kami untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujar bekas politikus Golkar itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Sekjen Partai Berkarya...
Sekjen Partai Berkarya Apresiasi Langkah Prabowo Cabut Subsidi Gas Alam
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
PDIP Anggap Janggal...
PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Muchdi PR Optimistis...
Muchdi PR Optimistis Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Atasi Persoalan Bangsa
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Rekomendasi
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
Jepang Kenalkan Rudal...
Jepang Kenalkan Rudal dengan Kecepatan Lebih dari 9.000 Km per-Jam
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
2 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
4 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
4 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
4 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
4 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
4 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved