Tommy Soeharto Gugat SK Kubu Muchdi ke PTUN Pekan Depan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 13:31 WIB
loading...
Tommy Soeharto Gugat...
Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bakal mengambil sejumlah upaya hukum terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

(Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Priyo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, serta ke Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum pidana, perdata ke PTUN juga ke MA (Mahkamah Agung-red)," ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng Anjarwati Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin dalam kepengurusan kubu Muchdi PR. "Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau sebagai Ketua Dewan Pembina dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," katanya.

(Baca: Partai Berkarya 'Dipecah' Agar Tak Ada Oposisi)

Priyo pun menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang yang menyebut Surat Edaran dan Instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani dirinya sebagai makar.

"Makar? Ini dibolak-balik. Kami mempertahankan hak kami untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujar bekas politikus Golkar itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)