Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari proses demokrasi di negeri ini. Bawaslu pun tidak memiliki kewenangan untuk menindak gerakan tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa #2019GantiPresiden itu bukan bagian dari kampanye, itu adalah bagian dari kebebasan berbicara, itu adalah bagian berekspresi kita berdemokrasi," tegas Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat ditemui seusai kegiatan Bawaslu Jawa Barat Award 2018 di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (27/8/2018) malam.
Fritz juga menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak gerakan #2019GantiPresiden. Pasalnya, gerakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye jelang masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 karena #2019GantiPresiden tidak menyertakan nama calon presiden (capres).
Dia memaparkan, definisi kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (pemilu) atau pihak lain yang diperintahkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi maupun citra diri.
"Sekarang capresnya mana? Jadi itu (definisi kampanye) yang harus kita lihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilu)," ujarnya.
(Baca juga: Ganggu Ketertiban, PPP: Polisi Berhak Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden )Kalaupun gerakan #2019GantiPresiden berujung pada tindakan rusuh dan sebagainya, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang lainnya, seperti KUHPidana, UU Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE), UU Antidiskriminasi, dan lainnya.
"Itu bisa diberlakukan kepada setiap pelaku yang mungkin dalam penyampaiannya program tagar tersebut ada intimidasi ataupun ada kekerasan yang terjadi," katanya.
(Baca juga: Respons Aparat Terkait Aksi #2019GantiPresiden Dinilai Tepat )Oleh karenanya, lanjut Fritz, harus ada kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Bawaslu sendiri, kata Fritz, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan jika penyampaian gerakan #2019GantiPresiden berbau intimidasi yang berujung pada tindakan anarkis.
"Namun, sebuah kegiatan pasti harus ada izinnya. Apabila ada izin dari kepolisian, maka sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melindungi kegiatan yang diizinkannya," jelasnya.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa #2019GantiPresiden itu bukan bagian dari kampanye, itu adalah bagian dari kebebasan berbicara, itu adalah bagian berekspresi kita berdemokrasi," tegas Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat ditemui seusai kegiatan Bawaslu Jawa Barat Award 2018 di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (27/8/2018) malam.
Fritz juga menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak gerakan #2019GantiPresiden. Pasalnya, gerakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye jelang masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 karena #2019GantiPresiden tidak menyertakan nama calon presiden (capres).
Dia memaparkan, definisi kampanye merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (pemilu) atau pihak lain yang diperintahkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi misi maupun citra diri.
"Sekarang capresnya mana? Jadi itu (definisi kampanye) yang harus kita lihat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilu)," ujarnya.
(Baca juga: Ganggu Ketertiban, PPP: Polisi Berhak Bubarkan Aksi #2019GantiPresiden )Kalaupun gerakan #2019GantiPresiden berujung pada tindakan rusuh dan sebagainya, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang lainnya, seperti KUHPidana, UU Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE), UU Antidiskriminasi, dan lainnya.
"Itu bisa diberlakukan kepada setiap pelaku yang mungkin dalam penyampaiannya program tagar tersebut ada intimidasi ataupun ada kekerasan yang terjadi," katanya.
(Baca juga: Respons Aparat Terkait Aksi #2019GantiPresiden Dinilai Tepat )Oleh karenanya, lanjut Fritz, harus ada kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Bawaslu sendiri, kata Fritz, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan jika penyampaian gerakan #2019GantiPresiden berbau intimidasi yang berujung pada tindakan anarkis.
"Namun, sebuah kegiatan pasti harus ada izinnya. Apabila ada izin dari kepolisian, maka sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melindungi kegiatan yang diizinkannya," jelasnya.
(pur)