Formappi Pertanyakan Keseriusan DPR Sikapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan tidak adanya sikap serius dari DPR dalam menanggapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 . Padahal faktanya, sudah banyak sivitas akademika maupun ormas keagamaan yang menengarai adanya praktik kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024 kali ini.
Peneliti Formappi Bidang kelembagaan, I Made Leo Wiratma menyampaikan sampai detik ini, DPR seakan acuh tak acuh melihat banyaknya kritik terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Padahal salah satu rencana kegiatan yang dikemukakan Ketua DPR adalah terkait pengawalan dan pelaksanaan Pemilu 2024, akan tetapi DPR sama sekali tidak peduli," ujar Leo dalam konferensi pers di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Hal ini senada dengan temuan Formappi bahwa DPR selama tahun politik ini, sama sekali tidak menghasilkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024.
Leo menjelaskan kondisi tersebut lantaran DPR tidak fokus bekerja dan hanya sibuk dalam kampanye Pemilu 2024. "Rupanya mereka sendiri sibuk ikut berkampanye, bahkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga ikut berkontestasi sebagai Cawapres," tutur Leo.
Leo menambahkan secara umum baik secara kelembagaan, DPR hanya melakukan sedikit rapat-rapat tanpa substansi yang dijanjikan.
"Secara umum baik kelembagaan maupun secara personal anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna sangat minim, mencerminkan kemalasan," terang Leo.
Oleh sebab itu, dirinya bersama Formappi cenderung agak pesimis apabila DPR memang benar-benar serius menanggapi kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Dapat disimpulkan, DPR tidak berbuat sesuatu ketika terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilu 2024," tegas Leo.
Diketahui, Formappi menyoroti peran DPR yang saat ini tidak serius membahas rancangan undang-undang (RUU) yang seharusnya sudah dapat dipastikan pada tahun 2024 kali ini. Adapun RUU yang dijanjikan seperti RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Perubahan UU Desa.
"Kegagalan DPR dalam bidang legislasi ini seharusnya tidak perlu terulang lagi di masa-masa yang akan datang. DPR cukup memilih satu atau dua RUU saja dalam pembahasan setiap masa sidang tetapi fokus dan menggunakan waktu yang tersedia secara efisien dan efektif," pungkas Leo.
Peneliti Formappi Bidang kelembagaan, I Made Leo Wiratma menyampaikan sampai detik ini, DPR seakan acuh tak acuh melihat banyaknya kritik terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Padahal salah satu rencana kegiatan yang dikemukakan Ketua DPR adalah terkait pengawalan dan pelaksanaan Pemilu 2024, akan tetapi DPR sama sekali tidak peduli," ujar Leo dalam konferensi pers di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Hal ini senada dengan temuan Formappi bahwa DPR selama tahun politik ini, sama sekali tidak menghasilkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024.
Leo menjelaskan kondisi tersebut lantaran DPR tidak fokus bekerja dan hanya sibuk dalam kampanye Pemilu 2024. "Rupanya mereka sendiri sibuk ikut berkampanye, bahkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga ikut berkontestasi sebagai Cawapres," tutur Leo.
Leo menambahkan secara umum baik secara kelembagaan, DPR hanya melakukan sedikit rapat-rapat tanpa substansi yang dijanjikan.
"Secara umum baik kelembagaan maupun secara personal anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna sangat minim, mencerminkan kemalasan," terang Leo.
Oleh sebab itu, dirinya bersama Formappi cenderung agak pesimis apabila DPR memang benar-benar serius menanggapi kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Dapat disimpulkan, DPR tidak berbuat sesuatu ketika terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilu 2024," tegas Leo.
Diketahui, Formappi menyoroti peran DPR yang saat ini tidak serius membahas rancangan undang-undang (RUU) yang seharusnya sudah dapat dipastikan pada tahun 2024 kali ini. Adapun RUU yang dijanjikan seperti RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Perubahan UU Desa.
"Kegagalan DPR dalam bidang legislasi ini seharusnya tidak perlu terulang lagi di masa-masa yang akan datang. DPR cukup memilih satu atau dua RUU saja dalam pembahasan setiap masa sidang tetapi fokus dan menggunakan waktu yang tersedia secara efisien dan efektif," pungkas Leo.
(kri)