Usulan Hak Angket Terus Bergulir, Jokowi: Itu Urusan DPR

Senin, 04 Maret 2024 - 11:46 WIB
loading...
Usulan Hak Angket Terus...
Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait wacana hak angket Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi semakin banyaknya pihak yang gencar mendorong pemimpin partai politik (parpol) untuk menggunakan Hak Angket DPR.

Menurut Jokowi, hak angket tersebut bisa ditanyakan langsung kepada DPR ataupun partai-partai yang bakal mengusulkan. "Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).

Diketahui, Hak Angket DPR awalnya diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya di DPR RI yaitu, PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.



PPP pun merespons usulan tersebut. Melalui Majelis Pertimbangan, Partai berlambang Kakbah itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) untuk memberi atensi dan tindak lanjut atas kenaikan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).



Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengatakan melonjaknya suara PSI akan menjadi bagian yang akan dibongkar di hak angket pekan ini.

Beberapa lembaga survei, kata Romy, menilai kenaikan suara PSI tidak wajar. Karena berdasarkan perhitungan, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) suara PSI mencapai 50%.

“Kalau ini tidak dikoreksi, DPP PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini! Saya mohon atensi @kpu_ri dan @bawasluri secara terbuka dan tindak lanjutnya secara cepat dan seksama!” kata Romahurmuziy dikutip dari akun Instagram @romahurmuziy, Minggu, 3 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)