Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 04 Maret 2024 - 14:07 WIB
loading...
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. JPU juga menuntut Gerius membayar denda Rp350 juta.
Hal itu sebagaimana pembacaan tuntutan terhadap Gerius One Yoman terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hal itu sebagaimana pembacaan tuntutan terhadap Gerius One Yoman terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lihat Juga :