Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 04 Maret 2024 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar 4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp 1.170.000.000.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.

Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp1.170.000.000.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin (13/11/2023).
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)