KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:58 WIB
loading...
KPK kembali perpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman (GOY). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius ditambah masa penahanannya oleh KPK untuk 30 hari ke depan.
"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalami Fee yang Diterima Lukas Enembe dari Sejumlah Proyek
Perpanjangan penahanan Gerius terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 16 September 2023. Gerius diperpanjang masa penahanannya karena penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.
"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalami Fee yang Diterima Lukas Enembe dari Sejumlah Proyek
Perpanjangan penahanan Gerius terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 16 September 2023. Gerius diperpanjang masa penahanannya karena penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.
Lihat Juga :