Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 04 Maret 2024 - 14:07 WIB
loading...
Kadis PUPR Papua Era...
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. JPU juga menuntut Gerius membayar denda Rp350 juta.

Hal itu sebagaimana pembacaan tuntutan terhadap Gerius One Yoman terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (4/3/2024).



Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama tiga tahun," ujarnya.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah pebuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersilit pembuktian.



Selanjutnya hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp5.765.507.228 (Rp5,7 miliar) atas proyek di Papua pada periode 2018-2022.

Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar 4.595.507.228 dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp 1.170.000.000.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.

Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp1.170.000.000.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin (13/11/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)