Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Ditahan, Begini Tanggapan Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri buka suara ihwal surat permohonan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat itu dilayangkan ketiga mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sementara, Bareskrim Polri masih memberikan asistensi Bareskrim Polri kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," Trunoyudo, Senin (4/3/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19. Untuk itu, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Sekadar informasi, tiga mantan pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat permohonan penahanan Firli. Surat itu dilayangkan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Ada pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani. Samad menjelaskan, penanganan kasus Firli justru terkesan lambat dan berjalan di tempat. Apalagi, penyidik belum melakukan tindakan penahanan terhadap Firli.
"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Oleh karena ini, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat," ujar Samad, Jumat (1/3/2024).
"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata dia.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sementara, Bareskrim Polri masih memberikan asistensi Bareskrim Polri kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," Trunoyudo, Senin (4/3/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19. Untuk itu, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Sekadar informasi, tiga mantan pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat permohonan penahanan Firli. Surat itu dilayangkan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Ada pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani. Samad menjelaskan, penanganan kasus Firli justru terkesan lambat dan berjalan di tempat. Apalagi, penyidik belum melakukan tindakan penahanan terhadap Firli.
"Maksud kedatangan kita pertama-tama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Oleh karena ini, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat," ujar Samad, Jumat (1/3/2024).
"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata dia.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(cip)