Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Firli Bahuri Ditahan, Begini Tanggapan Polri
Senin, 04 Maret 2024 - 12:27 WIB
loading...
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih menyelidiki kasus pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Yasin Limpo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri buka suara ihwal surat permohonan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat itu dilayangkan ketiga mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sementara, Bareskrim Polri masih memberikan asistensi Bareskrim Polri kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," Trunoyudo, Senin (4/3/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19. Untuk itu, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sementara, Bareskrim Polri masih memberikan asistensi Bareskrim Polri kepada penyidik untuk mengusut perkara itu.
"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan," Trunoyudo, Senin (4/3/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah hukum untuk memenuhi prasyarat P-19. Untuk itu, penyidik akan terus berkoordinasi dalam menuntaskan perkara itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Lihat Juga :