Hak Angket Selalu Ada dalam Sejarah Bangsa, Jubir TPN: Kenapa Sekarang Dinilai Salah?
Minggu, 03 Maret 2024 - 14:40 WIB
loading...
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan hak angket bukanlah bentuk drama yang menakutkan, Minggu (3/3/2024). Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan hak angket bukanlah bentuk drama yang menakutkan. Terlebih, ia menilai, tidak perlu hak angket DPR di-framing seolah-olah seperti momok yang menakutkan, terlebih tentang Pemilu 2024.
Deddy menjelaskan, dirinya bingung atas banyaknya bentuk penolakan hak angket, yang terkesan menjadi ancaman menakutkan. Padahal sejatinya, hak angket sudah lumrah diajukan di tingkat parlemen DPR RI.
"Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy, seperti dikutip Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Deddy menjelaskan, hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semisal pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.
"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," ungkap Deddy dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema "Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?
Kemudian, pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog.
Deddy menjelaskan, dirinya bingung atas banyaknya bentuk penolakan hak angket, yang terkesan menjadi ancaman menakutkan. Padahal sejatinya, hak angket sudah lumrah diajukan di tingkat parlemen DPR RI.
"Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy, seperti dikutip Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Deddy menjelaskan, hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semisal pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.
"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," ungkap Deddy dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema "Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?
Kemudian, pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog.
Lihat Juga :