Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu

Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
loading...
Relevansi Hak Angket...
Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Arjuna Putra Aldino
Ketua Umum DPP GMNI

AKHIR-akhir ini diskursus publik diramaikan dengan wacana hak angket yang semakin santer disuarakan oleh berbagai kalangan. Mulanya berangkat dari calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai politik (parpol) pendukungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Gayung bersambut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung upaya Ganjar tersebut. Menurutnya, hak angket DPR akan berpeluang membuka dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Namun gagasan angket ini direspons secara negatif oleh sejumlah partai pengusung pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Politisi partai pengusung Prabowo-Gibran menyebut hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, bisa berujung kekacauan dan tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, yang memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP.

Anehnya, senada dengan itu, Bawaslu juga ikut-ikut berkomentar menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu. Tindakan Bawaslu ini justru bisa dikategorikan sebagai tindakan “contempt of parliament” yaitu menghalangi lembaga/badan legestatif untuk menjalankan fungsinya, menghalangi parlemen untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Pertanyaannya, apa yang mesti dipersoalkan dalam hak angket yang ramai diwacanakan sejumlah kalangan akhir-akhir ini?

Kebijakan Ugal-ugalan Menjelang Pemilu
Tentu, hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, karena hak angket bukanlah mekanisme persidangan soal perselisihan capaian suara hasil pemilu. Hak angket sendiri merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa kebijakan pemerintah menjelang pemilu yang meresahkan masyarakat luas, menjadi polemik publik bahkan berpotensi melanggar peratutan perundang-undangan. Yakni kebijakan bantuan sosial. Sejak kuartal III 2023, pemerintah mengucurkan berbagai jenis bantuan, dari bantuan pangan beras 10 kilogram untuk 20 juta KPM hingga bantuan langsung tunai (BLT) El Nino Rp400.000. Semua bantuan sosial ini di luar bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Mengenal Hak Angket...
Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Iran Ungkap Kelompok...
Iran Ungkap Kelompok Garis Keras yang Sesat Tembaki Kapal untuk Rusak Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved