Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu

Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
loading...
Relevansi Hak Angket...
Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Arjuna Putra Aldino
Ketua Umum DPP GMNI

AKHIR-akhir ini diskursus publik diramaikan dengan wacana hak angket yang semakin santer disuarakan oleh berbagai kalangan. Mulanya berangkat dari calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai politik (parpol) pendukungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Gayung bersambut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung upaya Ganjar tersebut. Menurutnya, hak angket DPR akan berpeluang membuka dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Namun gagasan angket ini direspons secara negatif oleh sejumlah partai pengusung pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Politisi partai pengusung Prabowo-Gibran menyebut hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, bisa berujung kekacauan dan tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, yang memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP.

Anehnya, senada dengan itu, Bawaslu juga ikut-ikut berkomentar menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu. Tindakan Bawaslu ini justru bisa dikategorikan sebagai tindakan “contempt of parliament” yaitu menghalangi lembaga/badan legestatif untuk menjalankan fungsinya, menghalangi parlemen untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Pertanyaannya, apa yang mesti dipersoalkan dalam hak angket yang ramai diwacanakan sejumlah kalangan akhir-akhir ini?

Kebijakan Ugal-ugalan Menjelang Pemilu
Tentu, hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, karena hak angket bukanlah mekanisme persidangan soal perselisihan capaian suara hasil pemilu. Hak angket sendiri merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa kebijakan pemerintah menjelang pemilu yang meresahkan masyarakat luas, menjadi polemik publik bahkan berpotensi melanggar peratutan perundang-undangan. Yakni kebijakan bantuan sosial. Sejak kuartal III 2023, pemerintah mengucurkan berbagai jenis bantuan, dari bantuan pangan beras 10 kilogram untuk 20 juta KPM hingga bantuan langsung tunai (BLT) El Nino Rp400.000. Semua bantuan sosial ini di luar bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Mengenal Hak Angket...
Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved