Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu

Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
loading...
Relevansi Hak Angket...
Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum DPP GMNI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Arjuna Putra Aldino
Ketua Umum DPP GMNI

AKHIR-akhir ini diskursus publik diramaikan dengan wacana hak angket yang semakin santer disuarakan oleh berbagai kalangan. Mulanya berangkat dari calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai politik (parpol) pendukungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Gayung bersambut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung upaya Ganjar tersebut. Menurutnya, hak angket DPR akan berpeluang membuka dugaan kecurangan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Namun gagasan angket ini direspons secara negatif oleh sejumlah partai pengusung pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Politisi partai pengusung Prabowo-Gibran menyebut hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, bisa berujung kekacauan dan tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, yang memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP.

Anehnya, senada dengan itu, Bawaslu juga ikut-ikut berkomentar menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu. Tindakan Bawaslu ini justru bisa dikategorikan sebagai tindakan “contempt of parliament” yaitu menghalangi lembaga/badan legestatif untuk menjalankan fungsinya, menghalangi parlemen untuk menjalankan hak konstitusionalnya. Pertanyaannya, apa yang mesti dipersoalkan dalam hak angket yang ramai diwacanakan sejumlah kalangan akhir-akhir ini?

Kebijakan Ugal-ugalan Menjelang Pemilu
Tentu, hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu, karena hak angket bukanlah mekanisme persidangan soal perselisihan capaian suara hasil pemilu. Hak angket sendiri merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa kebijakan pemerintah menjelang pemilu yang meresahkan masyarakat luas, menjadi polemik publik bahkan berpotensi melanggar peratutan perundang-undangan. Yakni kebijakan bantuan sosial. Sejak kuartal III 2023, pemerintah mengucurkan berbagai jenis bantuan, dari bantuan pangan beras 10 kilogram untuk 20 juta KPM hingga bantuan langsung tunai (BLT) El Nino Rp400.000. Semua bantuan sosial ini di luar bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bahkan awal tahun 2024, pemerintah mengganti BLT El Nino dengan BLT mitigasi resiko pangan yang nominalnya naik menjadi Rp600.000 pada Januari-Maret, atau Rp200.000 per bulan dirapel selama tiga bulan. Maka anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 naik Rp20 triliun dibanding APBN 2023 menjadi Rp496 triliun.

Kenaikan anggaran bansos ini menggunakan skema automatic adjusment, di mana kenaikan anggaran didapatkan dari pemblokiran anggaran kementerian/lembaga negara senilai Rp50,14 triliun yang bukan hanya digunakan untuk bansos semata namun juga subsidi pupuk. Ketentuan automatic adjusment terbit pada 29 Desember 2023 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang menetapkan Rp. 50,14 triliun sebagai target penyesuaian APBN secara otomatis lewat pencadangan belanja kementerian/lembaga dengan memblokir mata anggaran tertentu.

Namun skema automatic adjusment berpotensi melanggar UU APBN dan UU Keuangan Negara, dimana berdasarkan UU APBN relokasi anggaran hanya bisa dilakukan perubahan APBN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan dalam UU Keuangan Negara anggaran belanja negara seharusnya diatur sampai satuan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja seperti yang diatur dalam pasal 15 ayat 5 UU Keuangan Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)