Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:25 WIB
loading...
Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos meminta majelis untuk menolak secara keseluruhan petitum pengadu atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo . Pengadu bernama Rico Nurfiansyah Ali menganggap KPU tidak akuntabel dan profesional dalam menjaga data pribadi tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos meminta majelis untuk menolak secara keseluruhan petitum pengadu. Sebab pihaknya sudah bersikap profesional dalam menjaga kerahasiaannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diretas Jimbo.



"Para teradu juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan ilegal akses dengan bersikap profesional dan akuntabel. Bahwa karenanya dalil-dalil pengadu adalah dalil yang tidak berdasar sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil pengadu dalam perkara a quo," ujar Betty dalam persidangan di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dia menjabarkan dalil pengadu tentang Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 yang menganggap jika terjadi dugaan kegagalan perlindungan data pribadi maka pihaknya dalam hal ini KPU, sebagai pengendali data wajib memberitahu pemberitahuan secara tertulis. Namun, hal itu bisa dikecualikan demi kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara.

"Berdasarkan Pasal 50 UU 27 Tahun 2022 ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tersebut dikecualikan untuk kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara," jelas Betty.

Sementara dalan pentitumnya, Rico Nurfiansyah Ali meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Serta meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik.

"Yang terakhir, memberikan sanki pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Rico.

Rico menceritakan kalau dia membaca pemberitaan di media online, kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.

"Bahwa pada hari Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, saya membaca pemberitaan portal berita media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," kata Rico saat membacakan pokok aduan.

"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap," sambungnya.

Atas kejadian peretas itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor.

"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," sambungnya.



Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)