TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil
Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, lanjut dia, pandangan Prof Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara bahwa pihak yang kalah di Pilpres 2024 tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke MK jelas merupakan pendapat yang membodohi masyarakat, sesat, dan partisan.
Menurutnya, pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM.
"Caranya, tentu lewat penggunaan hak angket atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur, pilpres batal, dan pilpres diulang," kata dia.
Dia menilai instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis. Apalagi, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.
Petrus menuturkan Pemilu 2024 yang baru saja kita lalui pada 14 Febaruari 2024 lalu muncul berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran, dan manipulasi memperlihatkan betapa proses pemilu telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur. Bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam Pasal 22E UUD 1945.
"Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan," paparnya.
Menurutnya, pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM.
"Caranya, tentu lewat penggunaan hak angket atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur, pilpres batal, dan pilpres diulang," kata dia.
Dia menilai instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis. Apalagi, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.
Petrus menuturkan Pemilu 2024 yang baru saja kita lalui pada 14 Febaruari 2024 lalu muncul berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran, dan manipulasi memperlihatkan betapa proses pemilu telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur. Bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam Pasal 22E UUD 1945.
"Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan," paparnya.
Lihat Juga :