TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
TPDI: Hak Angket DPR...
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara TSM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.

Baca juga: Refly Harun Jawab Tudingan Hak Angket Tunjukkan Ketidakpercayaan Diri: Masyarakat Tidak Boleh Bodoh

"Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Sabtu (24/2024).

Selain itu, kata Petrus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik. Pasalnya, masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang merupakan ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka.

"Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata. Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan strategis," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pandangan Prof Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara bahwa pihak yang kalah di Pilpres 2024 tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke MK jelas merupakan pendapat yang membodohi masyarakat, sesat, dan partisan.

Menurutnya, pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM.

"Caranya, tentu lewat penggunaan hak angket atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur, pilpres batal, dan pilpres diulang," kata dia.

Dia menilai instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis. Apalagi, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Pantau Pos TNI AL Kuala Kapuas saat Ramadan
Senator DPD Bantu Pemulangan...
Senator DPD Bantu Pemulangan Jenazah Warga Seuneudon dari Medan ke Aceh Utara
Rekomendasi
MNC Life Berikan Klaim...
MNC Life Berikan Klaim Asuransi Jiwa Rp500 Juta kepada Keluarga Tertanggung
GTV Amazing Kids Siap...
GTV Amazing Kids Siap Bawa Kamu Berpetualang Bersama Thomas Di Pulau Sodor!
Lapangan Minyak Forel-Terubuk...
Lapangan Minyak Forel-Terubuk Mulai Produksi, Prabowo: Momen Bersejarah Swasembada Energi
Berita Terkini
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Anak di Pusaran Dunia...
Anak di Pusaran Dunia Digital, Siapa yang Menjaga?
Prabowo: Banyak Kekuatan...
Prabowo: Banyak Kekuatan yang Ingin Indonesia Terpecah Belah
Infografis
Tangani Covid-19, Xi...
Tangani Covid-19, Xi Jinping Minta Ambil Langkah Tepat Sasaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved