TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil
Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara TSM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.
Baca juga: Refly Harun Jawab Tudingan Hak Angket Tunjukkan Ketidakpercayaan Diri: Masyarakat Tidak Boleh Bodoh
"Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Sabtu (24/2024).
Selain itu, kata Petrus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik. Pasalnya, masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang merupakan ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata. Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan strategis," jelasnya.
Maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.
Baca juga: Refly Harun Jawab Tudingan Hak Angket Tunjukkan Ketidakpercayaan Diri: Masyarakat Tidak Boleh Bodoh
"Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Sabtu (24/2024).
Selain itu, kata Petrus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik. Pasalnya, masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang merupakan ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata. Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan strategis," jelasnya.
Lihat Juga :