TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
TPDI: Hak Angket DPR...
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara TSM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka langkah politik PDIP, Nasdem, PKB, dan PKS mendorong penggunaan hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis, dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.



"Alasannya karena tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Sabtu (24/2024).

Selain itu, kata Petrus, MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu berada dalam posisi tidak merdeka dan mandiri akibat nepotisme dan dinasti politik. Pasalnya, masih ada Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang merupakan ipar Presiden Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Raka.

"Oleh karena kewenangan MK yang terbatas dan berada dalam permasalahan nepotisme dan dinasti politik, sehingga tingkat ketidakpercayaan publik terhadap MK semakin luas dan merata. Dengan demikian, penggunaan hak angket atau hak interpelasi bahkan hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi sangat penting, urgent dan strategis," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pandangan Prof Yusril Ihza Mahendra, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara bahwa pihak yang kalah di Pilpres 2024 tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 dan seharusnya mencari penyelesaian ke MK jelas merupakan pendapat yang membodohi masyarakat, sesat, dan partisan.

Menurutnya, pada saat ini kasus pelanggaran pemilu di mata publik sudah masuk kategori TSM dan itu sangat merugikan hak-hak rakyat pemilih. Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM.

"Caranya, tentu lewat penggunaan hak angket atau hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat maupun lewat kekuatan masa mendesak Presiden Jokowi mundur, pilpres batal, dan pilpres diulang," kata dia.

Dia menilai instrumen politik di DPR yaitu penggunaan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi kebutuhan dan pilihan langkah yang realistis, urgent, konstitusional, dan sangat strategis. Apalagi, ketika instrumen peradilan berada dalam cengkeraman nepotisme dan politik dinasti di supra struktur politik sehingga tidak mandiri dan bebas dalam pelayanan keadilan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Tak Hanya Zakat, Ketua...
Tak Hanya Zakat, Ketua DPD Juga Usul Uang Koruptor Dipakai untuk Program MBG
KPK Diminta Selidiki...
KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI
Rekomendasi
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
Kisah Tak Terduga Jenderal...
Kisah Tak Terduga Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Bertemu Eks Musuh di Rimba Kalimantan Bong Kee Chok
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar...
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar 2,5 Jam, Beroperasi Juni 2025
Berita Terkini
Pemudik Wajib Tahu!...
Pemudik Wajib Tahu! Ini Rekayasa Lalu Lintas Puncak Arus Balik Lebaran Pada 5 April 2025
3 jam yang lalu
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
4 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
10 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
11 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
12 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
12 jam yang lalu
Infografis
DPR Pertanyakan Standar...
DPR Pertanyakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved