DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
loading...

Anggota DPD RI dari NTT Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah swasta. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.
“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya, padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” ujar Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.
"Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti di Istana Presiden pada akhir November 2024.
Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini bukan hanya sekolah negeri, tapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.
Bahkan, sekolah swasta jumlahnya sangat banyak melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.
“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa,” kata anggota Komite I DPD ini.
Senator empat periode ini menyebutkan di NTT sekarang ini banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal, mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.
Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi pemerintah.
“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan Orde Baru. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak lanjutnya sekarang,” kata Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.
“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya, padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” ujar Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.
Baca Juga :
Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.
"Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta," kata Mu'ti di Istana Presiden pada akhir November 2024.
Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini bukan hanya sekolah negeri, tapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.
Bahkan, sekolah swasta jumlahnya sangat banyak melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.
“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa,” kata anggota Komite I DPD ini.
Senator empat periode ini menyebutkan di NTT sekarang ini banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal, mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.
Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi pemerintah.
“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan Orde Baru. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak lanjutnya sekarang,” kata Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.
(jon)
Lihat Juga :