TPDI: Hak Angket DPR Langkah Politik Tepat Jawab Tuntutan Publik terhadap Pilpres Jurdil

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Petrus menuturkan Pemilu 2024 yang baru saja kita lalui pada 14 Febaruari 2024 lalu muncul berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran, dan manipulasi memperlihatkan betapa proses pemilu telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur. Bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam Pasal 22E UUD 1945.

"Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan," paparnya.

Pertama, pemilu batal dengan segala akibat hukumnya dan pemilu harus digelar ulang. Kedua, Komisioner KPU, Anggota Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.

Karena itu, kata Petrus, ketika Komisioner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan pemilu batal dan harus diulang maka Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait pemilu kepada pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat.

"Selain daripada itu kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden Jokowi yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Di samping Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan Paslon 02 yang lahir dari nepotisme dan dinasti politik karenanya tidak memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres," tandasnya.



"Oleh karena itu jika saja proses dan tahapan pemilu (pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada di ambang kehancuran demokrasi dan konstitusi karena daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Tak Hanya Zakat, Ketua...
Tak Hanya Zakat, Ketua DPD Juga Usul Uang Koruptor Dipakai untuk Program MBG
KPK Diminta Selidiki...
KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI
Rekomendasi
Profil Desy Ratnasari,...
Profil Desy Ratnasari, Jadi Sorotan Saat Diimami Salat oleh Ruben Onsu
Misi Kemenangan! Dortmund...
Misi Kemenangan! Dortmund Hadapi Barcelona di Liga Champions, Nonton di VISION+
Oman bisa Jadi Penengah...
Oman bisa Jadi Penengah Perundingan Nuklir Baru Iran dan AS
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Harus...
Prabowo: Pemimpin Harus Terbuka, Kita Tidak Antikritik Malah Suka Kritik
1 jam yang lalu
PP GPA Nilai Respons...
PP GPA Nilai Respons Presiden Prabowo Hadapi Perang Dagang Sudah Tepat
1 jam yang lalu
Prabowo Jawab Tuduhan...
Prabowo Jawab Tuduhan Pakai Orang Lama: Saya Hanya Pakai Orang yang Mampu Bekerja untuk Rakyat
1 jam yang lalu
Akui Komunikasi Pemerintah...
Akui Komunikasi Pemerintah Belum Baik, Prabowo: Tanggung Jawab Saya
2 jam yang lalu
Prabowo Heran Ada Orang...
Prabowo Heran Ada Orang Bilang Indonesia Gelap: Saya Lihat Pagi Cerah
2 jam yang lalu
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
2 jam yang lalu
Infografis
Peta Kekuatan Parpol...
Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved