Anak di Pusaran Dunia Digital, Siapa yang Menjaga?

Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:50 WIB
loading...
Anak di Pusaran Dunia...
Indra Budi Setiawan - Penelaah Teknis Kebijakan Penguatan Karakter, Kemendikdasmen. Foto/Dok Pribadi
A A A
Indra Budi Setiawan
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Penguatan KarakterKemendikdasmen

Sebagian besar anak di Indonesia tidak bisa terpisah dari dunia digital. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa pengguna internet usia anak di bawah 18 tahun mencapai 25,9% dari seluruh pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 78,19% (APJII, 2024), diperkirakan lebih dari 60 juta anak di bawah 18 tahun mengakses internet dalam keseharian mereka (KemenPPPA, 2022).

Seiring dengan peningkatan akses tersebut, risiko pun meningkat. Anak-anak menjadi sasaran empuk berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga manipulasi opini. Lemahnya literasi digital baik pada kalangan anak dan orang tua memperburuk kondisi ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lonjakan kasus eksploitasi anak secara daring sebanyak 68% dalam lima tahun terakhir, dan sekitar 45% anak Indonesia pernah mengalami paparan konten tidak layak di dunia maya (KemenPPPA, 2024).

Sebagai respon, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Salah satu langkah revolusioner PP Tunas ini adalah mewajibkan penyedia platform digital menyediakan fitur verifikasi usia, kontrol orang tua (parental control), dan mekanisme pelaporan aktivitas daring anak. Ini sejalan dengan kebijakan internasional seperti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat, yang mengatur ketat pengumpulan data anak di bawah 13 tahun, serta General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang memperkenalkan ketentuan khusus tentang perlindungan data anak secara daring (European Commission, 2023). Ini bukan sekedar norma hukum, melainkan peringatan keras bahwa dunia digital harus dikelola dengan nilai dan etika.

Ada beberapa poin penting dari PP Tunas yaitu perlindungan data pribadi, yang menetapkan aturan jelas mengenai bagaimana data pribadi anak dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Juga aturan kontrol akses konten yang membatasi akses anak terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka. PP Tunas juga mengatur tanggung jawab platform digital, mengharuskan mereka menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut. Terakhir, program edukasi dan peningkatan kesadaran yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Apakah regulasi ini sudah diyakini dapat mengurangi korban anak penyalahguna digital? Penelitian menunjukkan bahwa regulasi tanpa dukungan norma sosial yang kuat cenderung tidak efektif (Feldman, 2018). Platform digital memiliki tanggung jawab terhadap produk-produk mereka, sedangkan orang tua juga perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dunia digital. Jika merujuk pada data ECPAT (2023), sekitar 70% orang tua masih belum memahami fitur parental control atau kontrol dari orang tua pada perangkat digital anak mereka. Ini berarti, peluang penyalahgunaan ruang digital tetap terbuka lebar, meski dengan aturan seketat apapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
KLB Campak Meningkat,...
KLB Campak Meningkat, Vita DPR: Negara Tak Boleh Abai Lindungi Anak
Pemerintah Batasi TikTok...
Pemerintah Batasi TikTok hingga Roblox untuk Anak-anak, Orang Tua: Kita Dukung!
Seskab Teddy Dorong...
Seskab Teddy Dorong Orang Tua Batasi Akses Media Sosial bagi Anak
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved