KPK Pecat Pegawainya karena Kedapatan Tilap Uang Perjalanan Dinas

Selasa, 19 September 2023 - 18:24 WIB
loading...
KPK Pecat Pegawainya karena Kedapatan Tilap Uang Perjalanan Dinas
Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).



Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.

Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.

KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Ali berjanji bahwa pengusutan dugaan pencurian ini bakal dibeberkan ke publik guna transparansi KPK.



"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," tutup Ali.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)