MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dua kasasi yang diajukan PT Lumbung Capital dan memastikan perusahaan ini harus tetap membayar denda dengan total Rp2,45 miliar ke negara.
PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).( )
Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.
Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.( )
Dua putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Zahrul Rabain sebagai ketua majelis dengan Ibrahim dan Dwi Sugiarto sebagai anggota majelis pada Kamis, 11 Juni 2020. Dua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua Hakim anggota tersebut serta Susi Saptati sebagai panitera pengganti. Pengucapan dua putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.
Pasalnya, menurut PT Lumbung Capital, hukuman denda sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Karena bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti-persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.
"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.250.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.
Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan PN Jaksel nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 3 Februari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Lumbung Capital harus ditolak.
Majelis hakim kasasi melanjutkan, pada putusan kasasi nomor: 651 K juga terdapat empat pertimbangan. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 10/KPPU-M/2019 tertanggal 5 November 2019. Saat pengajuan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda yang sebelumnya ada dalam Putusan KPPU tertanggal 5 November 2019.
Menurut PT Lumbung Capital, dalam keberatannya ke PN Jaksel, hukuman denda sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.
"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.200.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," tegas majelis hakim kasasi dalam pertimbangan putusan.
Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut, harus ditolak," ujar majelis hakim kasasi.
Diketahui, dua perkara ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Lumbung Capital terbukti bersalah tidak atau terlambat melaporkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dua perusahaan lain sesuai jangka waktu yang ditentukan UU dan peraturan pemerintah.
Untuk denda sebesar Rp1,25 miliar yang diputuskan KPPU terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham milik PT Citra Jaya Nurcahya. Sedangkan denda Rp1,2 miliar terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000.
Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Citra Jaya Nurcahya selama 1.205 hari atau tiga tahun tiga bulan lebih. Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Bintan Mineral Resource selama 1.199 hari atau tiga tahun dua bulan lebih. Karenanya PT Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
PT Lumbung Capital adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie. Di dalam salinan putusan tercantum PT Lumbung Capital diwakili oleh R Eddie Junianto Subari selaku Direktur yang berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12, Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut termaktub secara jelas dalam salinan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Dua kasasi ini diajukan oleh PT Lumbung Capital sebagai pemohon melawan termohon yang sama yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).( )
Meski dengan berkas berbeda, tapi perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA dengan komposisi yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto.
Kasasi pertama diajukan PT Lumbung Capital atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2020. Kasasi kedua dimohonkan atas putusan PN Jaksel nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Januari 2020. Dua putusan PN Jaksel ini menolak permohonan keberatan yang sebelumnya diajukan PT Lumbung Capital terhadap putusan KPPU.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain menyatakan, alasan-alasan keberatan dari PT Lumbung Capital tidak dapat dibenarkan. Menurut MA, judex facti atau PN Jaksel tidak salah menerapkan hukum. Dengan beberapa pertimbangan, maka MA menolak dua permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim kasasi Zahrul Rabain saat pengucapan putusan kasasi nomor: 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.( )
Dua putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Zahrul Rabain sebagai ketua majelis dengan Ibrahim dan Dwi Sugiarto sebagai anggota majelis pada Kamis, 11 Juni 2020. Dua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua Hakim anggota tersebut serta Susi Saptati sebagai panitera pengganti. Pengucapan dua putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.
Pasalnya, menurut PT Lumbung Capital, hukuman denda sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Karena bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti-persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.
"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.250.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.
Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan PN Jaksel nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 3 Februari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Lumbung Capital harus ditolak.
Majelis hakim kasasi melanjutkan, pada putusan kasasi nomor: 651 K juga terdapat empat pertimbangan. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 10/KPPU-M/2019 tertanggal 5 November 2019. Saat pengajuan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda yang sebelumnya ada dalam Putusan KPPU tertanggal 5 November 2019.
Menurut PT Lumbung Capital, dalam keberatannya ke PN Jaksel, hukuman denda sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.
"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.200.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," tegas majelis hakim kasasi dalam pertimbangan putusan.
Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut, harus ditolak," ujar majelis hakim kasasi.
Diketahui, dua perkara ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Lumbung Capital terbukti bersalah tidak atau terlambat melaporkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dua perusahaan lain sesuai jangka waktu yang ditentukan UU dan peraturan pemerintah.
Untuk denda sebesar Rp1,25 miliar yang diputuskan KPPU terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham milik PT Citra Jaya Nurcahya. Sedangkan denda Rp1,2 miliar terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000.
Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Citra Jaya Nurcahya selama 1.205 hari atau tiga tahun tiga bulan lebih. Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Bintan Mineral Resource selama 1.199 hari atau tiga tahun dua bulan lebih. Karenanya PT Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
(abd)