MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Untuk denda sebesar Rp1,25 miliar yang diputuskan KPPU terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham milik PT Citra Jaya Nurcahya. Sedangkan denda Rp1,2 miliar terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000.

Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Citra Jaya Nurcahya selama 1.205 hari atau tiga tahun tiga bulan lebih. Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Bintan Mineral Resource selama 1.199 hari atau tiga tahun dua bulan lebih. Karenanya PT Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)