MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, menurut PT Lumbung Capital, hukuman denda sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Karena bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti-persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.

"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.250.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan PN Jaksel nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 3 Februari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Lumbung Capital harus ditolak.

Majelis hakim kasasi melanjutkan, pada putusan kasasi nomor: 651 K juga terdapat empat pertimbangan. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 10/KPPU-M/2019 tertanggal 5 November 2019. Saat pengajuan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda yang sebelumnya ada dalam Putusan KPPU tertanggal 5 November 2019.

Menurut PT Lumbung Capital, dalam keberatannya ke PN Jaksel, hukuman denda sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.

"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.200.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," tegas majelis hakim kasasi dalam pertimbangan putusan.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut, harus ditolak," ujar majelis hakim kasasi.

Diketahui, dua perkara ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Lumbung Capital terbukti bersalah tidak atau terlambat melaporkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dua perusahaan lain sesuai jangka waktu yang ditentukan UU dan peraturan pemerintah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
MA Bentuk Satgassus...
MA Bentuk Satgassus Imbas 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara CPO
MA Inggris Putuskan...
MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Rekomendasi
Aldy Maldini Minta Maaf...
Aldy Maldini Minta Maaf usai Dituding Tilap Uang Fans Lewat Dinner Bareng, Akui Khilaf
Pastikan Keamanan dan...
Pastikan Keamanan dan Kondusivitas, Kemenko Polkam Tinjau Pabrik Es di Sumut yang Diintimidasi Ormas
Car Free Day Depok Diperluas:...
Car Free Day Depok Diperluas: Ambulans Masih Bisa Melintas, Toilet Portabel Minim
Berita Terkini
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Golkar Inisiasi Pembentukan...
Golkar Inisiasi Pembentukan Koalisi Permanen, Ini Tujuannya
Dua Saudara Tua: Sinergi...
Dua Saudara Tua: Sinergi Indonesia-Malaysia di KTT ASEAN Plus
Infografis
Orang Tua Wajib Waspada,...
Orang Tua Wajib Waspada, Berikut Cara Mencegah Diabetes pada Anak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved