BPKH Dorong Proporsi Biaya Haji Lebih Besar ke Jemaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) , Acep Riana Jayaprawira mengaku penempatan investasi dana haji masih berada di profil risiko yang rendah. Namun nantinya BPKH berupaya untuk mendorong keberlangsungan pengelolaan keuangan haji di masa depan.
"Ke depannya itu ada risiko atas keberlangsungan atau sustainability dari dana haji ini," ujar Acep dalam acara Risk Forum 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Nantinya BPKH ke depan, kata Acep akan mendorong agar dana yang dibayarkan jemaah haji lebih besar dibandingkan subsidi yang dikeluarkan BPKH untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Maksudnya itu seperti yang sudah kita lihat bersama, mungkin subsidi atas pemberangkatan jemaah haji itu kan, sekarang kita upayakan supaya lebih besar dana yang dikeluarkan oleh jemaah ketimbang subsidinya," jelas Acep.
Dia pun mengingatkan akan kekhawatiran habisnya nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Jika subsidi yang diberikan BPKH jauh lebih besar daripada dana yang dibayarkan calon jemaah sebingga skema pembiayaan BPIH itu tidak membuat keberlangsungan dana haji.
"Kalau subsidinya yang lebih besar daripada dana jemaah sendiri, maka cadangan nilai manfaat BPKH itu bisa katakanlah lebih cepat habis. Jadi enggak sustain," ucap Acep.
Lebih lanjut, Acep menyebut besaran proporsi biaya haji juga turut mendorong keberlangsungan dana haji. Misalnya dengan proporsi sebesar 70% dari yang dibayarkan jamaah, sisanya 30% dari subsidi nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dimana besar biaya haji tersebut merupakan usulan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Namun saat ini, proporsi pembiayaan BPIH 1445H/2024M adalah sebesar 60% dari dana jemaah dan 40% dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
"Mudah-mudahan tahun depan 65-35. Nah idealnya sih seperti yang pernah Menteri Agama sampaikan 70-30. Jadi 70% dari jemaah, 30% subsidinya dari BPKH. Nah kalau itu Insya Allah lebih sustain gitu," tutur Acep.
Sebagai informasi, BPKH menyelenggarakan Risk Forum 2024 dengan tema “Global and Middle East Outlook Risk and Its Impact on Investment and on Hajj Organizing” mulai 21-22 Februari 2024 di Jakarta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan Risk Forum ini merupakan ikhtiar dalam mengidentifikasi berbagai risiko global dan regional yang dapat memengaruhi keberlanjutan usaha BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.
“Diharapkan forum ini juga menjadi kontribusi BPKH dalam memitigasi risiko dalam ekosistem perhajian dan keuangan syariah Indonesia,” ungkap Fadlul.
Adapun sejumlah narasumber memaparkan berbagai perspektif dan solusi mitigasi risiko untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek Risiko Global dan Risiko di Timur Tengah serta dampaknya pada penyelenggaraan Ibadah Haji. Forum ini juga diisi dengan sesi diskusi panel dan tanya jawab interaktif.
"Ke depannya itu ada risiko atas keberlangsungan atau sustainability dari dana haji ini," ujar Acep dalam acara Risk Forum 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Nantinya BPKH ke depan, kata Acep akan mendorong agar dana yang dibayarkan jemaah haji lebih besar dibandingkan subsidi yang dikeluarkan BPKH untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Maksudnya itu seperti yang sudah kita lihat bersama, mungkin subsidi atas pemberangkatan jemaah haji itu kan, sekarang kita upayakan supaya lebih besar dana yang dikeluarkan oleh jemaah ketimbang subsidinya," jelas Acep.
Dia pun mengingatkan akan kekhawatiran habisnya nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Jika subsidi yang diberikan BPKH jauh lebih besar daripada dana yang dibayarkan calon jemaah sebingga skema pembiayaan BPIH itu tidak membuat keberlangsungan dana haji.
"Kalau subsidinya yang lebih besar daripada dana jemaah sendiri, maka cadangan nilai manfaat BPKH itu bisa katakanlah lebih cepat habis. Jadi enggak sustain," ucap Acep.
Lebih lanjut, Acep menyebut besaran proporsi biaya haji juga turut mendorong keberlangsungan dana haji. Misalnya dengan proporsi sebesar 70% dari yang dibayarkan jamaah, sisanya 30% dari subsidi nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Dimana besar biaya haji tersebut merupakan usulan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Namun saat ini, proporsi pembiayaan BPIH 1445H/2024M adalah sebesar 60% dari dana jemaah dan 40% dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh BPKH.
"Mudah-mudahan tahun depan 65-35. Nah idealnya sih seperti yang pernah Menteri Agama sampaikan 70-30. Jadi 70% dari jemaah, 30% subsidinya dari BPKH. Nah kalau itu Insya Allah lebih sustain gitu," tutur Acep.
Sebagai informasi, BPKH menyelenggarakan Risk Forum 2024 dengan tema “Global and Middle East Outlook Risk and Its Impact on Investment and on Hajj Organizing” mulai 21-22 Februari 2024 di Jakarta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan Risk Forum ini merupakan ikhtiar dalam mengidentifikasi berbagai risiko global dan regional yang dapat memengaruhi keberlanjutan usaha BPKH dalam pengelolaan keuangan haji.
“Diharapkan forum ini juga menjadi kontribusi BPKH dalam memitigasi risiko dalam ekosistem perhajian dan keuangan syariah Indonesia,” ungkap Fadlul.
Adapun sejumlah narasumber memaparkan berbagai perspektif dan solusi mitigasi risiko untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek Risiko Global dan Risiko di Timur Tengah serta dampaknya pada penyelenggaraan Ibadah Haji. Forum ini juga diisi dengan sesi diskusi panel dan tanya jawab interaktif.
(kri)