Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket: DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:26 WIB
loading...
Ganjar Pranowo Dorong Hak Angket: DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Foto/TPN
A A A
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mendorong hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Ia pun mendorong Parlemen untuk memanggil penyelenggara pemilu untuk diklarifikasi atas pelaksanaan pemilu.

Salah satu hal yang perlu diklarifikasi, menurut Ganjar, adanya temuan jumlah DPT di beberapa TPS yang melebihi batas dari 300 orang pada Sirekap KPU. Baginya, temuan itu menjadi anomali pada pelaksanaan Pemilu 2024.



“Minimum sebenarnya Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara pemilu, undang masyarakat," ujar Ganjar dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (21/2/2024).

Dengan demikian, kata Ganjar, seluruh pihak bisa menyampaikan klarifikasi dan pandangannya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. "Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” ucap Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar merasa ada anomali dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Anomali pelaksanaan pemilu itu disimpulkan setelah dirinya bersama partai politik pendukung melakukan evaluasi pasca pemungutan suara.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya,” tutur Ganjar.



Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap. Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)