Gunakan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Adian: Bingung, Mau ke MK Ada Paman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu merasa ada kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Salah satunya ada dugaan penggelembungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.
Adian mengatakan, rakyat dan partai politik bingung untuk melaporkan kejanggalan proses Pemilu 2024 ini. Adian merasa ragu bila mengadu kejanggalan proses pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rakyat ini bingung, partai-partai bingung, ketemu kecurangan pemilu, ngadu kemana? MK? Ada pamannya. Terus di mana? Mau enggak mau pilihannya adalah hak angket," kata Adian dalam talkshow "Rakyat Bersuara," Selasa (20/2/2024).
Baginya, lembaga DPR RI bertanggung jawab dan berhak mengontrol prodak UU. Ia juga berkata, parlemen punya tanggung jawab mengawasi terhadal pengeluaran dana APBN yang disetujuinya.
"Ditarik ke parlemen, parlemen bertanggung jawab mengontrol produk UU salah atau tidak. Parlemen bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pengeluaran uang yang dia tanda tangani dalam APBN itu," terang Adian.
Merespons itu, Juru bicara TKN Prabowo-Gibran, Maman Abdurrahman mempersilakan anggota legislator untuk mendorong Hak Angket. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu menegaskan, partainya belum tunjukan sikap terhadap usulan hak angket. "Kalau teman-teman mau dorong lewat hak angket, silakan. Tetapi bahwa Golkar mau setuju, itu nanti dulu," ucapnya.
Adian mengatakan, rakyat dan partai politik bingung untuk melaporkan kejanggalan proses Pemilu 2024 ini. Adian merasa ragu bila mengadu kejanggalan proses pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rakyat ini bingung, partai-partai bingung, ketemu kecurangan pemilu, ngadu kemana? MK? Ada pamannya. Terus di mana? Mau enggak mau pilihannya adalah hak angket," kata Adian dalam talkshow "Rakyat Bersuara," Selasa (20/2/2024).
Baginya, lembaga DPR RI bertanggung jawab dan berhak mengontrol prodak UU. Ia juga berkata, parlemen punya tanggung jawab mengawasi terhadal pengeluaran dana APBN yang disetujuinya.
"Ditarik ke parlemen, parlemen bertanggung jawab mengontrol produk UU salah atau tidak. Parlemen bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pengeluaran uang yang dia tanda tangani dalam APBN itu," terang Adian.
Merespons itu, Juru bicara TKN Prabowo-Gibran, Maman Abdurrahman mempersilakan anggota legislator untuk mendorong Hak Angket. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu menegaskan, partainya belum tunjukan sikap terhadap usulan hak angket. "Kalau teman-teman mau dorong lewat hak angket, silakan. Tetapi bahwa Golkar mau setuju, itu nanti dulu," ucapnya.
(cip)