Jokowi Enggak Masalah Ganjar Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:56 WIB
loading...
Jokowi Enggak Masalah Ganjar Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Jokowi menyebut semua pihak berhak mengajukan hal tersebut, karena termasuk hak berdemokrasi.

"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan," kata Jokowi usai menghadiri acara Hari Pers Nasional 2024 di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan partai politik pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.





“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya, yang saat ini berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. Dirinya juga mendorong PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket di DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Selain itu, ia juga mendorong anggota dewan di parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)