Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:16 WIB
loading...
Lebih dari 10 Orang...
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadi tersangka dalam skandal tersebut.

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Perangi Pungli, Kalapas...
Perangi Pungli, Kalapas Cipinang: Masyarakat Jangan Takut Melapor
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Pungut Tarif Rp60 Ribu...
Pungut Tarif Rp60 Ribu ke Pengunjung Pasar Tanah Abang, Juru Parkir Liar Ditangkap
Rekomendasi
Kasus Dugaan Keracunan...
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Kota Bogor, Korban Tembus 214 Orang
Daftar Terminal dan...
Daftar Terminal dan Maskapai di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2025
Jack Della Maddalena...
Jack Della Maddalena Raja Baru Kelas Welter, Islam Makhachev: Saatnya Menjadi Juara Ganda, Ayo!
Berita Terkini
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved