Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:16 WIB
loading...
Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadi tersangka dalam skandal tersebut.

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.



Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4352 seconds (0.1#10.140)