Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK
Selasa, 20 Februari 2024 - 20:16 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat menaikkan ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di rutan komisi antirasuah. Terdapat lebih dari 10 orang yang akan menjadi tersangka dalam skandal tersebut.
"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya
Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.
"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya
Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.
Lihat Juga :