Sidang Kasus Hasbi Hasan, Jaksa Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berlanjut. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaaan saksi, Jaksa menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Yudi Novriandi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Yudi pernah memberi uang dengan nominal Rp100 juta kepada ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi soal adanya pemberian kepada Hasbi.
"Apakah saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan rekening ke Pak Daniel, terkait apa?" tanya Jaksa.
"Ketika saya ditanya penyidik KPK itu saya bilang saya diskusi. Saya lupa izin. Waktu itu saya lupa," jawab Yudi.
"Kemudian diskusi-diskusi, akhirnya saya diskusi kira apa lah bagusnya Pak. Terakhir ada enggak kira-kira untuk Pak Hasbi? Bisa jadi mungkin ya saya bilang gitu," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa pun heran. Kemudian, jaksa memastikan apa yang dimkasud 'bisa jadi' dari keterangan saksi.
"Itu lah saya lupa. Akhirnya deal aja saya lupa Pak, terserah apa kita tulis," jawan Yudi.
Tak puas dengan jawaban saksi, kemudian Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari Yudi.
"Di sini saudara menjelaskan ini BAP nomor 10 ini tertanggal 22 Februari 2021 ada setoran Yudi Noviandri pengirim Rp100 juta. Apa saudara pernah kirim uang ke rekening Pak Daniel ini?" cecar jaksa.
"Siap, benar," jawab saksi.
Kemudian, jaksa menanyakan apa maksud dari pemberian uang ratusan juta itu. Yudi pun menjawab bahwa ketika dirinya bertemu dengan Daniel di MA, ajudan Hasbi Hasan tersebut pernah meminta uang kepadanya.
"Dibilang (Daniel), 'Pak Ketua (Yudi) saya lagi butuh (uang), bisa bantu pake (uang) Pak Ketua dulu', jadi intinya waktu itu bang Daniel butuh uang, perlu," terang saksi.
Jaksa pun kemudian mencecar saksi terkait kebutuhan apa yang dimaksud sehingga Yudi mentransfer uang sebesar itu.
"Waktu itu dia cerita, 'Pak Ketua saya izin Pak Ketua saya ada perlu', waktu itu cerita dia ada restorasi mobilnya Jimny merah saya inget banget," Jawab Yudi.
"Butuh berapa, sampai besar itu?" cecar Jaksa.
"Dia ngomong waktu itu,saya lupa berapanya. (Dijawab Yudi) 'Saya siap nanti saya bantu', saya bilang nanti ya bang," ujar saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian kembali membacakan BAP Yudi. Dalam keterangan yang termuat di BAP, terdapat permintaan uang dari Daniel ke Yudi untuk bantu-bantu Hasbi.
"Ini di BAP nomor 10, Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu2 ke Bapak (Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto di bank BCA," sebut Jaksa.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Yudi pernah memberi uang dengan nominal Rp100 juta kepada ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi soal adanya pemberian kepada Hasbi.
"Apakah saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan rekening ke Pak Daniel, terkait apa?" tanya Jaksa.
"Ketika saya ditanya penyidik KPK itu saya bilang saya diskusi. Saya lupa izin. Waktu itu saya lupa," jawab Yudi.
"Kemudian diskusi-diskusi, akhirnya saya diskusi kira apa lah bagusnya Pak. Terakhir ada enggak kira-kira untuk Pak Hasbi? Bisa jadi mungkin ya saya bilang gitu," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa pun heran. Kemudian, jaksa memastikan apa yang dimkasud 'bisa jadi' dari keterangan saksi.
"Itu lah saya lupa. Akhirnya deal aja saya lupa Pak, terserah apa kita tulis," jawan Yudi.
Tak puas dengan jawaban saksi, kemudian Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari Yudi.
"Di sini saudara menjelaskan ini BAP nomor 10 ini tertanggal 22 Februari 2021 ada setoran Yudi Noviandri pengirim Rp100 juta. Apa saudara pernah kirim uang ke rekening Pak Daniel ini?" cecar jaksa.
"Siap, benar," jawab saksi.
Kemudian, jaksa menanyakan apa maksud dari pemberian uang ratusan juta itu. Yudi pun menjawab bahwa ketika dirinya bertemu dengan Daniel di MA, ajudan Hasbi Hasan tersebut pernah meminta uang kepadanya.
"Dibilang (Daniel), 'Pak Ketua (Yudi) saya lagi butuh (uang), bisa bantu pake (uang) Pak Ketua dulu', jadi intinya waktu itu bang Daniel butuh uang, perlu," terang saksi.
Jaksa pun kemudian mencecar saksi terkait kebutuhan apa yang dimaksud sehingga Yudi mentransfer uang sebesar itu.
"Waktu itu dia cerita, 'Pak Ketua saya izin Pak Ketua saya ada perlu', waktu itu cerita dia ada restorasi mobilnya Jimny merah saya inget banget," Jawab Yudi.
"Butuh berapa, sampai besar itu?" cecar Jaksa.
"Dia ngomong waktu itu,saya lupa berapanya. (Dijawab Yudi) 'Saya siap nanti saya bantu', saya bilang nanti ya bang," ujar saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian kembali membacakan BAP Yudi. Dalam keterangan yang termuat di BAP, terdapat permintaan uang dari Daniel ke Yudi untuk bantu-bantu Hasbi.
"Ini di BAP nomor 10, Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu2 ke Bapak (Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang saya menyetor ke rekening Daniel Afrianto di bank BCA," sebut Jaksa.
(maf)