Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Diapresiasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menetapkan tersangka ke-11 dalam kasus ini yakni GM Opersional PT TIN berinisial RL.
"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. RL langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, 10 orang dijadikan tersangka yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Dirut Timah 2016-2021 MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018 EE alias EML; mantan Komisaris CV VIP BY; Dirut PT SBS RI; Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP AA; serta TT (tersangka obstruction of justice).
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis yakni Rp200 triliun lebih," katanya.
"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. RL langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, 10 orang dijadikan tersangka yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Dirut Timah 2016-2021 MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018 EE alias EML; mantan Komisaris CV VIP BY; Dirut PT SBS RI; Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP AA; serta TT (tersangka obstruction of justice).
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis yakni Rp200 triliun lebih," katanya.
(jon)