Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Diapresiasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
Tetapkan 11 Tersangka...
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama jajarannya dalam konferensi pers kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Senin (19/2/2024). Foto: Dok iNews Media
A A A
JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menetapkan tersangka ke-11 dalam kasus ini yakni GM Opersional PT TIN berinisial RL.

"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).



Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.

Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. RL langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, 10 orang dijadikan tersangka yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Dirut Timah 2016-2021 MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018 EE alias EML; mantan Komisaris CV VIP BY; Dirut PT SBS RI; Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP AA; serta TT (tersangka obstruction of justice).

Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.

"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis yakni Rp200 triliun lebih," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
Rekomendasi
Empati dan Peduli, Anggota...
Empati dan Peduli, Anggota DPRD Partai Perindo Petrus Elmiance Bantu 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Astaga! Rangka Papan...
Astaga! Rangka Papan Reklame Masuk ke Tol Dalam Kota Arah Cawang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Waspada! Ancaman Mengintai...
Waspada! Ancaman Mengintai Mobil Pasca-Mudik: Dari Mesin Jebol hingga Suspensi Ambyar
Berita Terkini
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
10 menit yang lalu
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
51 menit yang lalu
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
1 jam yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
2 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
3 jam yang lalu
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved