Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Diapresiasi
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama jajarannya dalam konferensi pers kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Senin (19/2/2024). Foto: Dok iNews Media
A
A
A
JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menetapkan tersangka ke-11 dalam kasus ini yakni GM Opersional PT TIN berinisial RL.
"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. RL langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. RL langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Lihat Juga :