Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pajak
loading...

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPD, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (16/2/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo , Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (16/2/2024). Kedatangannya itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
Kehadirannya pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Yang bersangkutan saat ini telah hadir," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pantauan MNC Portal di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.58 WIB.
"Masih berlangsung dan nati akan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
Kehadirannya pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. "Yang bersangkutan saat ini telah hadir," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Pantauan MNC Portal di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.58 WIB.
"Masih berlangsung dan nati akan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.
Lihat Juga :