KPU Harus Pastikan Rekapitulasi Suara Pemilu Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) harus memastikan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 berjalan secara transparan. Hal ini penting dilakukan di tengah tudingan penggelembungan suara di Pilpres 2024 dan desakan audit tim IT KPU.
"KPU harus beri kepastian bahwa semua proses rekapitulasi suara transparan, tak boleh ada yang ditutup-tutupi agar publik tak curiga, termasuk soal Sirekap yang lagi ramai harus dipastikan aman," kata pengamat politik, Adi Prayitno kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Audit forensik IT KPU, kata Adi, memang bisa membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam pemungutan suara. Namun siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, juga masih belum jelas.
"Siapa yang punya kewenangan untuk lakukan itu? Itu kan tanda tanya publik," ujarnya Adi.
Anggota Dewan Pembina Perludem menambahkan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup menggunakan Sirekap. Karena yang diunggah adalah hasil Pemilu, maka kontrol kinerja Sirekap juga harus maksimal.
Sebab, rumusannya secara ilmiah adalah transparansi akan menimbulkan partisipasi publik yang kemudian menuntut akuntabilitas dan profesionalitas pengelolanya. Untuk itu, kritik atas kesalahan input data sejatinya menunjukkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif di Pemilu.
"Bukan hanya mencoblos, tapi juga mengawal hasil suara di TPSnya. Fenomena ini sesuatu yang menggembirakan bagi Pemilu Indonesia, asalkan tidak berkelindan dengan hoax dan provokasi yang menyesatkan," kata Titi dalam keterangan tertulisnya.
"KPU harus beri kepastian bahwa semua proses rekapitulasi suara transparan, tak boleh ada yang ditutup-tutupi agar publik tak curiga, termasuk soal Sirekap yang lagi ramai harus dipastikan aman," kata pengamat politik, Adi Prayitno kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Audit forensik IT KPU, kata Adi, memang bisa membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam pemungutan suara. Namun siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, juga masih belum jelas.
"Siapa yang punya kewenangan untuk lakukan itu? Itu kan tanda tanya publik," ujarnya Adi.
Anggota Dewan Pembina Perludem menambahkan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak cukup menggunakan Sirekap. Karena yang diunggah adalah hasil Pemilu, maka kontrol kinerja Sirekap juga harus maksimal.
Sebab, rumusannya secara ilmiah adalah transparansi akan menimbulkan partisipasi publik yang kemudian menuntut akuntabilitas dan profesionalitas pengelolanya. Untuk itu, kritik atas kesalahan input data sejatinya menunjukkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif di Pemilu.
"Bukan hanya mencoblos, tapi juga mengawal hasil suara di TPSnya. Fenomena ini sesuatu yang menggembirakan bagi Pemilu Indonesia, asalkan tidak berkelindan dengan hoax dan provokasi yang menyesatkan," kata Titi dalam keterangan tertulisnya.
(abd)