Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan

Kamis, 15 Februari 2024 - 12:39 WIB
loading...
A A A
Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:

a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000

c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000

d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000

e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000

h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)