Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan

Kamis, 15 Februari 2024 - 12:39 WIB
loading...
Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK karena terbukti melakukan pungli di rumah tahanan (rutan). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik 90 pegawai komisi antirasuah. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi enam berkas perkara.

Sidang pertama, ditujukan terhadap 12 terperiksa, yang terdiri dari terperiksa I Deden Rohendi, terperiksa II Agung Nugroho, terperiksa III Hijrial Akbar, terperiksa IV Chandra, terperiksa V Ahmad Arif, terperiksa VI Arif Teguh Wibowo, terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri, terperiksa VIII Andi Mardiansyah, terperiksa IX Eko Wisnu Oktaria. Terperiksa X Farhan bin Zabidi, terperiksa XI Burhanudin, dan terperiksa XII Muhamad Rhamdan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK



"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan, Kamis (15/2/2024).

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.



Awalnya, anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, menyebutkan, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan HP setiap bulannya.

"Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting yaitu tahanan yang dituakan yang selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para Terperiksa," kata Albertina.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp60-70 juta diambil oleh para lurah dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival atau melalui tarikan tunal di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya," sambungnya.

Dalam kurun waktu 2018-2023, 12 terperiksa tersebut menerima uang puluhan hingga ratusan juta, berikut rinciannya:

a. Terperiksa | Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

b. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000

c. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000

d. Terperiksa IV Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000

e. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000

f. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000

g. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000

h. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000

i. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

j. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000

k. Terperiksa XI Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000

l. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)