14 Ormas Anggota LPOI Desak Penyelenggara Negara Junjung Demokrasi dan Tegakkan Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kritik terhadap iklim demokrasi terus disuarakan oleh masyarakat, salah satunya organisasi Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) . Setidaknya, ada 14 ormas anggota LPOI bersama para ulama menggalang petisi bertajuk Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial.
"Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan, sebagai bentuk keprihatinan atas krisis demokrasi dan realitas keadilan sosial di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan," kata Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Kiai Said, para ulama mensinyalir adanya keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan meluasnya praktik oligarki. Para ulama juga merasa adanya berbagai pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan yang telah menimbulkan kegaduhan nasional hingga berkembangnya praktik mafia hukum khususnya dalam konflik agraria.
"Sinyalemen ketidaknetralan/pemihakan dan Intervensi oknum-oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, berpotensi memicu ketidakteraturan sosial," ujarnya.
Kiai Said mengartakan, beberapa keresahan sosial itu bisa mendorong ketidakpercayaan publik dan mendorong ketidakpatuhan sehingga berpeluang menjadi chaos. "Pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berdampak sistemik terhadap masa depan demokrasi dan masa depan keadilan sosial di
Indonesia," ucapnya.
Atas dasar itu, kata Kiai Said, 14 ormas anggota LPOI mengeluarkan petisi tersebut. Gerakan ini ditujukan demi mewujudkan Hifdzuddin wa daulah wahimayaturroiyah (menjaga agama dan negara serta melindungi lepentingan rakyat).
"Serta dengan spirit hubbul waton minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman) dengan dan atas nama cinta NKRI, ulama-ulama LPOI memandang perlu menyerukan kepada seluruh umat, seluruh bangsa, dan para penyelenggara negara untuk berkomitmen bersama," imbuhnya.
2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas mafia hukum, mafia tanah, dan praktik oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang-wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, dan menolak terhadap berbagai intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum-oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan dan atau pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apa pun.
6. Mendukung berbagai upaya pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi, dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin, dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktik pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara harus hadir untuk penegakan demokrasi dan keadilan sosial. Penyelenggara negara tidak boleh antikritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara tidak boleh kalah dengan siapa pun.
8. Menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan serta mewujudkan situasi damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.
9. Mengajak seluruh umat, seluruh warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menolak money politics. Sekaligus menyerukan
kepada semua pihak untuk bersama-sama untuk bermunajat kepada Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia senantiasa aman, damai, makmur, dan sentosa.
"Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial sebagai gerakan moral, kritik sosial, dan advokasi keumatan, sebagai bentuk keprihatinan atas krisis demokrasi dan realitas keadilan sosial di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan," kata Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Kiai Said, para ulama mensinyalir adanya keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan meluasnya praktik oligarki. Para ulama juga merasa adanya berbagai pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan yang telah menimbulkan kegaduhan nasional hingga berkembangnya praktik mafia hukum khususnya dalam konflik agraria.
"Sinyalemen ketidaknetralan/pemihakan dan Intervensi oknum-oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, berpotensi memicu ketidakteraturan sosial," ujarnya.
Kiai Said mengartakan, beberapa keresahan sosial itu bisa mendorong ketidakpercayaan publik dan mendorong ketidakpatuhan sehingga berpeluang menjadi chaos. "Pembiaran terhadap kondisi tersebut akan berdampak sistemik terhadap masa depan demokrasi dan masa depan keadilan sosial di
Indonesia," ucapnya.
Atas dasar itu, kata Kiai Said, 14 ormas anggota LPOI mengeluarkan petisi tersebut. Gerakan ini ditujukan demi mewujudkan Hifdzuddin wa daulah wahimayaturroiyah (menjaga agama dan negara serta melindungi lepentingan rakyat).
"Serta dengan spirit hubbul waton minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman) dengan dan atas nama cinta NKRI, ulama-ulama LPOI memandang perlu menyerukan kepada seluruh umat, seluruh bangsa, dan para penyelenggara negara untuk berkomitmen bersama," imbuhnya.
Berikut ini 9 poin yang diserukan 14 Ormas Anggota LPOI:
1. Menjunjung demokrasi dan menegakkan konstitusi dengan cara-cara yang konstitusonal, dan bila nyata nyata terjadi pelanggaran, segera ambil tindakan seadil-adilnya selaras hati nurani rakyat.2. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Memberantas mafia hukum, mafia tanah, dan praktik oligarki yang merugikan bangsa, serta mengakhiri berbagai kesewenang-wenangan yang merugikan kepentingan rakyat.
4. Mewujudkan penyelenggaran Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, dan menolak terhadap berbagai intervensi oknum penyelenggara negara dalam Pilpres 2024, serta menyerukan untuk menghentikan pemihakan oknum-oknum penyelenggara negara terhadap salah satu pasangan calon, agar demokrasi dapat tegak dan pemilu bermartabat.
5. Menghentikan berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan dan atau pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan dalih apa pun.
6. Mendukung berbagai upaya pemihakan terhadap masa depan dan nasib rakyat, dengan memberikan afirmasi, proteksi, dan fasilitasi lapangan kerja lebih luas, terjamin, dan berkelanjutan. Bukan hanya melanggengkan praktik pemberian bantuan yang hanya menimbulkan efek ketergantuangan baru dan mudah di klaim sebagai bantuan personal dan atau kelompok tertentu.
7. Negara harus hadir untuk penegakan demokrasi dan keadilan sosial. Penyelenggara negara tidak boleh antikritik dan harus lebih tegas memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan aman damai dan tanpa ada kecurangan. Negara tidak boleh kalah dengan siapa pun.
8. Menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan serta mewujudkan situasi damai dan menjaga tata kelola negara secara konstitusional.
9. Mengajak seluruh umat, seluruh warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan menolak money politics. Sekaligus menyerukan
kepada semua pihak untuk bersama-sama untuk bermunajat kepada Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia senantiasa aman, damai, makmur, dan sentosa.
(abd)