Romo Magnis: Kalau Presiden Terbuka Mendukung Satu Pihak, Mengancam Persatuan Bangsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cendekiawan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis mengingatkan kehadiran seorang pimpinan negara harus dirasakan semua orang Indonesia apa pun latar belakang dan orientasi politiknya. Jika presiden secara terbuka mendukung satu pihak, persatuan bangsa terancam.
"Pimpinan negara harus dirasakan oleh semua orang Indonesia, dari latar belakang apa pun, orientasi politik apa pun, sebagai presiden mereka, yang melindungi mereka, dan memajukan mereka," kata Romo Magnis, sapaan akrabnya, dalam acara deklarasi manifesto kebangsaan bertajuk 'Menjaga Api Demokrasi Tetap Menyala' di iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2024).
Romo Magnis menambahkan, "Kalau seorang presiden secara terbuka mendukung satu pihak, maka itu mengancam persatuan bangsa, itu serius."
Budayawan tersebut juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka , putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai wakil presiden dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
"Gibran, dia bisa menjadi calon wakil presiden karena dua kali terjadi pelanggaran etika yang berat, sekali oleh MK dan sekali oleh KPU, bagaimana itu? Dan sistem berjalan terus, anjing menggonggong, kafilah berlalu," ucapnya.
Menurut Romo Magnis, kepala negara seharusnya dapat memastikan demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya. "Saya merasa seharusnya presiden menanggapi hal itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan Jokowi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Awalnya Jokowi ditanya awak media terkait kabar akan ikut berkampanye pada hari terakhir kampanye tanggal 10 Februari 2024. “Yang bilang siapa?” tanya Jokowi kepada awak media.
Jokowi menegaskan kembali bahwa Presiden diperbolehkan kampanye sesuai aturan terkait kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
"Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. “Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Pimpinan negara harus dirasakan oleh semua orang Indonesia, dari latar belakang apa pun, orientasi politik apa pun, sebagai presiden mereka, yang melindungi mereka, dan memajukan mereka," kata Romo Magnis, sapaan akrabnya, dalam acara deklarasi manifesto kebangsaan bertajuk 'Menjaga Api Demokrasi Tetap Menyala' di iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2024).
Romo Magnis menambahkan, "Kalau seorang presiden secara terbuka mendukung satu pihak, maka itu mengancam persatuan bangsa, itu serius."
Budayawan tersebut juga menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka , putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai wakil presiden dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
"Gibran, dia bisa menjadi calon wakil presiden karena dua kali terjadi pelanggaran etika yang berat, sekali oleh MK dan sekali oleh KPU, bagaimana itu? Dan sistem berjalan terus, anjing menggonggong, kafilah berlalu," ucapnya.
Menurut Romo Magnis, kepala negara seharusnya dapat memastikan demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya. "Saya merasa seharusnya presiden menanggapi hal itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan Jokowi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Awalnya Jokowi ditanya awak media terkait kabar akan ikut berkampanye pada hari terakhir kampanye tanggal 10 Februari 2024. “Yang bilang siapa?” tanya Jokowi kepada awak media.
Jokowi menegaskan kembali bahwa Presiden diperbolehkan kampanye sesuai aturan terkait kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
"Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi.
Namun, Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. “Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(zik)