UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai mengikis kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait peran Pengaturan dalam pengelolaan dana desa.
Aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait dana desa telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU tentang Penanganan Corona)
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan. Menurut Dimyati, hilangnya kewenangan Kemendes itu merujuk Pasal 28 Ayat 8 UU Corona yang menyebut Pasal 72 Ayat 2 dan Pasal 72 Ayat 1 huruf b UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
”Artinya Dana Desa yang bersumber dari APBN 'versi' UU 6 Pasal 72 Ayat 2 sudah tidak ada, sementara fungsi sebagaimana Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kemendes, Kemendes fungsinya mengatur Dana Desa, mereka (Kemendes PDTT) mau kerja apa kalau payung hukumnya tidak ada?” ujar Dimyati dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dimyati menjelaskan, Kemendes itu ada karena UU Desa. Sementara ruh UU Desa itu ada dalam Pasal 72 Ayat 2. Kemendes bekerja mengatur prioritas dana desa atas perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Tepatnya Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 paling lambat 3 tiga bulan sebelum dimulainya tahun anggaran".
( )
Perintah pengaturan dana desa itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang dana desa. "PP itu ada melaksanakan perintah Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.
Dimyati juga menilai kewenangan Kemendes dalam mengelola mengatur menetapkan prioritas dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan di masa pandemi Covid-19 juga gugur. Sebab, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6/2020 dan Nomor 7/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan BLT tidak punya kekuatan hukum mengikat sebagaimana pasal 8 UU 12 tahun 2011.
Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.
Aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait dana desa telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU tentang Penanganan Corona)
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan. Menurut Dimyati, hilangnya kewenangan Kemendes itu merujuk Pasal 28 Ayat 8 UU Corona yang menyebut Pasal 72 Ayat 2 dan Pasal 72 Ayat 1 huruf b UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.
”Artinya Dana Desa yang bersumber dari APBN 'versi' UU 6 Pasal 72 Ayat 2 sudah tidak ada, sementara fungsi sebagaimana Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kemendes, Kemendes fungsinya mengatur Dana Desa, mereka (Kemendes PDTT) mau kerja apa kalau payung hukumnya tidak ada?” ujar Dimyati dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dimyati menjelaskan, Kemendes itu ada karena UU Desa. Sementara ruh UU Desa itu ada dalam Pasal 72 Ayat 2. Kemendes bekerja mengatur prioritas dana desa atas perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Tepatnya Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 paling lambat 3 tiga bulan sebelum dimulainya tahun anggaran".
( )
Perintah pengaturan dana desa itu juga diatur dalam PP 22/2015 dan Perubahan PP 60/2014 tentang dana desa. "PP itu ada melaksanakan perintah Pasal 72 Ayat 2 UU Desa, kalau pasal itu (72 ayat 2) UU Desa) tidak berlaku, Kemendes ya buyar," tuturnya.
Dimyati juga menilai kewenangan Kemendes dalam mengelola mengatur menetapkan prioritas dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan di masa pandemi Covid-19 juga gugur. Sebab, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6/2020 dan Nomor 7/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan BLT tidak punya kekuatan hukum mengikat sebagaimana pasal 8 UU 12 tahun 2011.
Kewenangan Kemendes juga teramputasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terbit pada 19 Mei 2020. Dalam PMK itu mengatur pelaksanaan pemberian BLT selama enam bulan di masa pandemi Covid-19.