UU Corona Dinilai Kikis Kewenangan Kemendes Terkait Dana Desa

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:05 WIB
loading...
UU Corona Dinilai Kikis...
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai mengikis kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait peran Pengaturan dalam pengelolaan dana desa. Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai mengikis kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait peran Pengaturan dalam pengelolaan dana desa.

Aturan hukum yang mengatur fungsi dan peran Kemendes PDTT terkait dana desa telah dinyatakan tidak berlaku menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU tentang Penanganan Corona)

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan. Menurut Dimyati, hilangnya kewenangan Kemendes itu merujuk Pasal 28 Ayat 8 UU Corona yang menyebut Pasal 72 Ayat 2 dan Pasal 72 Ayat 1 huruf b UU Nomor 6/2014 tentang Desa beserta penjelasannya dinyatakan tidak berlaku.

”Artinya Dana Desa yang bersumber dari APBN 'versi' UU 6 Pasal 72 Ayat 2 sudah tidak ada, sementara fungsi sebagaimana Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kemendes, Kemendes fungsinya mengatur Dana Desa, mereka (Kemendes PDTT) mau kerja apa kalau payung hukumnya tidak ada?” ujar Dimyati dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Dimyati menjelaskan, Kemendes itu ada karena UU Desa. Sementara ruh UU Desa itu ada dalam Pasal 72 Ayat 2. Kemendes bekerja mengatur prioritas dana desa atas perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
Setahun Pemerintahan...
Setahun Pemerintahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Wujudkan Swasembada Desa
Banyak Kades Terjerat...
Banyak Kades Terjerat Kasus Hukum, Komisi V DPR Soroti Efektivitas Dana Desa
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Tuntut Cabut PMK 81,...
Tuntut Cabut PMK 81, APDESI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Rekomendasi
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved