KPK Minta Pemerintah Tak Buka Peluang Bansos Menjadi Tindak Pidana Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tidak membuka peluang penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah pun telah memberikan rekomendasi bagaimana penyaluran bansos yang dinilai lebih efektif.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers ajakan netralitas Pemilu 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/2/2024).
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank," katanya.
Menurutnya, dengan penyaluran bansos berupa uang akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan lebih efektif dalam distribusi. Hal yang tidak kalah penting, valid dan mutakhir data juga perlu menjadi hal yang menjadi perhatian.
"Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," ujarnya.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers ajakan netralitas Pemilu 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/2/2024).
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank," katanya.
Menurutnya, dengan penyaluran bansos berupa uang akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan lebih efektif dalam distribusi. Hal yang tidak kalah penting, valid dan mutakhir data juga perlu menjadi hal yang menjadi perhatian.
"Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," ujarnya.
(cip)